Artikel

BUM Desa

07 November 2014 10:53:54  Agus Sungaedi  225.335 Kali Dibaca 

 

KEPALA DESA SADANG

KABUPATEN TUBAN

 

PERATURAN DESA SADANG

NOMOR 11 TAHUN 2016

TENTANG

BADAN USAHA MILIK DESA SADANG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA SADANG,

Menimbang

:

a.    bahwa dalam rangka menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum di Desa Sadang perlu dibentuk Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Sadang Makmur; 

b.   bahwa pendirian BUM Desa Sadang Makmur telah dibahas dan disepakati melalui Musyawarah Desa yang diselenggarakan pada tanggal 8 Desember 2019; 

c.    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Badan Usaha Milik Desa Sadang;

 

Mengingat

:

1.     Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950  tentang Pembentukan Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  1965  Nomor  19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);

 

 

2.     Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

 

3.     Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);

 

 

4.     Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang  Dana  Desa  yang  Bersumber  dari  Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran  Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016  tentang  Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014  tentang  Dana  Desa  yang  Bersumber  dari  Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran  Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);

 

 

5.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);

 

 

6.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);

7.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);

 

 

8.     Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159);

 

 

9.     Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan Dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 296);

10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037);

11. Peraturan Desa Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah  Desa Sadang

12. Peraturan Desa Nomor 03 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Sadang

13. Peraturan Desa Nomor 04 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sadang

 

 

 

Dengan Kesepakatan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SADANG

dan

KEPALA DESA SADANG

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN DESA TENTANG BADAN USAHA MILIK DESA SADANG

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan:

  1. Desa adalah Desa Sadang yang berkedudukan di kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur.
  2. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa
  3. Badan Permusyawaratan Desa adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa Sadang berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
  4. Badan Usaha Milik Desa Sadang, selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa Sadang melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa Sadang yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa Sadang.
  5. Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
  6. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sadang, selanjutnya disebut APB Desa, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa
  7. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Desa

 

BAB II

TUJUAN

Pasal 2

Pengaturan tentang BUM Desa bertujuan untuk menjamin kepastian hukum mengenai kedudukan BUM Desa sebagai lembaga usaha ekonomi Desa dalam melakukan:

  1. peningkatan perekonomian Desa melalui usaha ekonomi Desa yang sejalan dengan usaha yang dijalankan oleh pelaku ekonomi Desa;
  2. pemanfaatan dan optimalisasi potensi dan aset Desa untuk kesejahteraan Desa;
  3. peningkatan usaha masyarakat Desa dalam pengelolaan potensi dan aset Desa berbasis gerakan ekonomi Desa;
  4. pengembangan rencana kerja sama usaha Desa dengan pihak ketiga dengan pola kemitraan yang menguntungkan Desa;
  5. upaya menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum masyarakat Desa;
  6. peningkatan kualitas layanan dasar Desa;
  7. penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat Desa; dan
  8. peningkatan pendapatan masyarakat Desa dan pendapatan asli Desa.

 

BAB III

KEDUDUKAN

Pasal 3

  • BUM Desa berkedudukan di Desa
  • Dalam penyelenggaraan BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya ditetapkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
  • Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa.

 

BAB IV

PENGURUSAN DAN PENGELOLAAN

Bagian Kesatu

Bentuk Organisasi

Pasal 4

Dalam menjalankan usaha ekonomi Desa secara maksimal, BUM Desa terdiri dari unit usaha yang mengelola jenis usaha sesuai hasil pembahasan dan kesepakatan dalam Musyawarah Desa.

Pasal 5

  • Dalam hal unit usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4  dibutuhkan pengembangan skala usaha yang lebih besar dan bermanfaat untuk Desa, maka unit usaha dapat berbentuk badan hukum privat.
  • Unit usaha berbadan hukum privat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa lembaga bisnis yang kepemilikan sahamnya sebagian besar dimiliki oleh BUM Desa dan terbuka untuk masyarakat Desa, terdiri atas:
  1. 60 (enam puluh) perseratus dimiliki oleh BUM Desa; dan
  2. 40 (empat puluh) perseratus dimiliki oleh kelompok masyarakat Desa.

 

Bagian Kedua

Organisasi Pengelola

Pasal 6

Organisasi pengelola BUM Desa terpisah dari organisasi Pemerintahan Desa.

Pasal 7

  • Susunan kepengurusan BUM Desa terdiri dari:
  1. penasihat;
  2. pelaksana operasional; dan
  • Tugas dan tanggung jawab dari susunan kepengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dan disepakati dalam Musyawarah Desa yang diselenggarakan oleh BPD.
  • Hasil pembahasan dan kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi bagian dari anggaran dasar dan anggaran rumah tangga BUM Desa, yang ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa.

 

Bagian Ketiga

Modal

Pasal 8

  • Modal awal BUM Desa bersumber dari APB Desa sesuai dengan hasil pembahasan dan kesepakatan dalam Musyawarah Desa.
  • Modal BUM Desa terdiri atas:
  1. penyertaan modal Desa; dan
  2. penyertaan modal masyarakat Desa.
  • Kekayaan BUM Desa yang bersumber dari penyertaan modal Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan kekayaan Desa yang dipisahkan,
  • Penyertaan Modal Awal BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari APB Desa sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang diberikan secara langsung.
  • Desa dapat melakukan penyertaan modal Desa kepada BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sesuai dengan perkembangan unit usaha BUM Desa dan/atau kemampuan keuangan Desa.
  • Penyertaan modal masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat berasal dari masyarakat Desa paling banyak 40 (empat puluh) perseratus dari modal Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
  • Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dapat memberikan bantuan kepada BUM Desa yang disalurkan melalui APB Desa.

 

Pasal 9

Ketentuan lebih lanjut tentang modal BUM Desa diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga BUM Desa yang ditetapkan dengan keputusan kepala Desa.

Bagian Keempat

Pengelolaan Unit Usaha

Pasal 10

  • Untuk memberi manfaat yang besar bagi Desa, BUM Desa menjalankan usaha ekonomi Desa melalui pengelolaan:
    1. Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS);
    2. Persewaan peralatan pesta dan Catering;
  • Usaha ekonomi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam keputusan Kepala Desa mengenai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga BUM Desa.

 

Pasal 11

Pengelola unit usaha BUM Desa melaksanakan tugas dan tanggung jawab untuk menyusun rencana bisnis (business plan) dan kelayakan usaha yang memberdayakan dan menguntungkan masyarakat Desa.

Bagian Kelima

Hasil Usaha

Pasal 12

  • Hasil usaha BUM Desa merupakan pendapatan yang diperoleh dari hasil transaksi dikurangi dengan pengeluaran biaya dan kewajiban pada pihak lain, serta penyusutan atas barang-barang inventaris dalam 1 (satu) tahun buku.
  • Besaran hasil usaha BUM Desa untuk pendapatan asli Desa dan/atau kebutuhan lainnya diatur lebih lanjut dalam keputusan Kepala Desa mengenai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga BUM Desa.

 

Bagian Keenam

Pertanggungjawaban

Pasal 13

  • Pelaksana operasional BUM Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b harus menyampaikan laporan pelaksanaan BUM Desa kepada kepala Desa.
  • Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyampaikan laporan pelaksanaan BUM Desa kepada masyarakat Desa melalui Musyawarah Desa yang diselenggarakan oleh BPD.
  • Ketentuan lebih lanjut tentang laporan pelaksanaan BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam keputusan Kepala Desa tentang anggaran dasar dan anggaran rumah tangga BUM Desa.

 

BAB V

PEMBUBARAN

Pasal 14

  • Pembubaran BUM Desa dilakukan dalam hal terdapat kerugian.
  • Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dialami BUM Desa menjadi beban BUM Desa dan menjadi tanggung jawab pelaksana operasional BUM Desa.
  • Dalam hal BUM Desa tidak dapat menutupi kerugian dengan aset dan kekayaan yang dimilikinya, dinyatakan rugi melalui Musyawarah Desa.
  • Hasil Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan bagi kepala Desa untuk mengajukan kerugian sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 15

  • Dalam hal terjadi kepailitan yang dialami oleh unit usaha BUM Desa yang berbadan hukum privat, Kepala Desa dan pelaksana operasional menyampaikan kondisi kepailitan dimaksud dalam Musyawarah Desa dan selanjutnya diselesaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang kepailitan.
  • Kepailitan BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan oleh kepala Desa dalam Musyawarah Desa.

 

BAB VI

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 16

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa Sadang.

Ditetapkan di Sadang

pada tanggal 14 Desember 2016

KEPALA DESA SADANG,

 

SUCI ARINI

Diundangkan di Sadang

pada tanggal 14 Desember 2016

SEKRETARIS DESA SADANG,

 

 

RIYANTO

 

LEMBARAN DESA SADANG TAHUN 2016 NOMOR 3

 

 

 

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Aparatur Desa

Back Next

Desa Sadang Menuju Desa Informatif

Peta Desa

Agenda

Statistik Penduduk

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:356
    Kemarin:1.018
    Total Pengunjung:2.901.910
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.224.63.123
    Browser:Mozilla 5.0

Lokasi Kantor Desa


Alamat : Jl. P. Sudirman No. 603 Desa Sadang Kecamatan Jatirogo
Desa : Sadang
Kecamatan : Jatirogo
Kabupaten : Tuban
Kodepos : 62362
Telepon : 0356552770
Email : desasadangjatirogo@gmail.com