Marning_Sadang - DIkutip dari https://www.pinhome.id/ , Surat pengantar nikah adalah sebuah surat pernyataan sebagai syarat administrasi pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA). Surat ini dikeluarkan oleh kelurahan setempat. Dalam mengurus surat ini, umumnya warga perlu mengunjungi beberapa tempat, seperti pengurus RT, pengurus RW, Kepala Lingkungan tempat tinggal, kelurahan, hingga kecamatan.
Berikut ini adalah dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk melengkapi permohonan Surat Pengantar Nikah :
- Surat keterangan untuk nikah (model N1),
- Surat keterangan asal-usul (model N2),
- Surat persetujuan mempelai (model N3),
- Surat keterangan tentang orangtua (model N4),
- Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya.
- Bukti imunisasi TT (Tetanus Toxoid) I calon pengantin wanita, kartu imunisasi, dan imunisasi TT II dari Puskesmas setempat,
- Membayar biaya pencatatan nikah sebesar Rp30.000.
- Surat izin pengadilan apabila tidak ada izin dari orangtua/wali,
- Pas foto ukuran 3×2 sebanyak 3 lembar,
- Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun dan bagi calon istri yang belum berumur 16 tahun,
- Bagi anggota TNI/POLRI membawa surat izin dari atasan masing-masing,
- Surat izin Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang,
- Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989,
- Surat keterangan tentang kematian suami/istri yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat berwenang yang menjadi dasar pengisian model N6 bagi janda/duda yang akan menikah.
Langkah awal untuk mengurus permohonan Surat Pengantar Nikah adalah warga harus datang ke Kantor Balai Desa dengan membawa seluruh persyaratan diatas. Setelah mendapatkan Surat Pengantar Nikah dari Kantor Desa, selanjutnya warga datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) dengan membawa Surat Pengantar Nikah dari Desa dan dokumen persyaratan diatas. Proses selanjutnya akan dijelaskan lebih detail di KUA hingga proses selesai dan pernikahan warga siap dilaksanakan. (@gus_sdg)