Artikel

PERSYARATAN PERMOHONAN SURAT KETERANGAN DOMISILI

19 Oktober 2021 00:19:26  Agus Sungaedi  725 Kali Dibaca 

Marning_Sadang - Dikutip dari https://lifepal.co.id/, Surat Keterangan Domisili adalah adalah surat pernyataan dari pejabat yang berwenang sebagai bukti bahwa pendatang telah melapor dan memiliki tempat tinggal tetap. Kepemilikan surat domisili menjadi syarat bagi mereka yang tidak menetap di daerah tersebut atau memiliki surat keterangan tempat tinggal di daerah lain. Surat domisili juga dibutuhkan perusahaan ataupun badan usaha sebagai syarat dokumen untuk mengurus pajak dan izin lainnya.

    Untuk mengurus permohonan Surat Keterangan Domisili dari Desa, berikut ini adalah langkah dan persyaratannya :

  1. Warga datang ke Ketua RTdan Ketua RW setempat dengan membawa copy KTP dan KK untuk dibuatkan surat pengantar
  2. Surat Pengantar dari Ketua RT/RW selanjutnya dibawa ke kantor Balai Desa untuk dibuatkan Surat Keterangan Domisili 
  3. Pengajuan Surat Keterangan Domisili di Balai Desa dilengkapi dengan copy KTP dan copy KK

     Surat Keterangan Domisili hanya bisa diterbitkan untukan perseorangan atau badan usaha yang telah tinggal dan menetap minimal 1 (satu) Tahun di Desa setempat. Untuk warga yang baru tinggal beberapa minggu ataupun beberapa bulan di suatu Desa lain, biasanya Kantor Desa belum bisa untuk menerbitkan Surat Keterangan Domisili. (@gus_sdg)

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Aparatur Desa

Back Next

Desa Sadang Menuju Desa Informatif

Peta Desa

Agenda

Statistik Penduduk

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:395
    Kemarin:1.018
    Total Pengunjung:2.901.949
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.149.25.117
    Browser:Mozilla 5.0

Lokasi Kantor Desa


Alamat : Jl. P. Sudirman No. 603 Desa Sadang Kecamatan Jatirogo
Desa : Sadang
Kecamatan : Jatirogo
Kabupaten : Tuban
Kodepos : 62362
Telepon : 0356552770
Email : desasadangjatirogo@gmail.com