Marning_Sadang - Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat dengan SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan. Masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.
Berikut adalah perysaratan yang harus dipenuhi unttuk pengurusan Surat Pengantar Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian :
Disamping persyaratan diatas, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan bagi warga yang ingin melakukan pengurusan SKCK. Diantaranya adalah sebagai berikut :
(@gus_sdg)