Artikel

PERSYARATAN PERMOHONAN AKTA KELAHIRAN

30 April 2014 18:48:39  Agus Sungaedi  224.957 Kali Dibaca 

Marning_Sadang - Dikutip dari https://dukcapil.jembranakab.go.id/, Akta Kelahiran adalah Bukti Sah mengenai Status dan Peristiwa Kelahiran seseorang yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi NIK sebagai Dasar untuk Memperoleh Pelayanan Masyarakat Lainnya. 

     Sebelum melakukan permohonan Akta Kelahiran anak, warga sebelumnya harus sudah memasukkan data anak kedalam Kartu Keluarga. Jika data anak sudah tercantum didalam KK, maka langkah selanjutnya adalah warga datang ke Kantor Desa untuk melakukan pengajuan Akta Kelahiran anak dengan membawa persyaratan dokumen sebagai berikut :

  1. Foto copy Kartu Keluarga;
  2. Foto copy KTP Ayah dan Ibu;
  3. Foto copy KTP 2 orang saksi;
  4. Foto copy Buku Nikah atau Akta Nikah;
  5. Surat Kelahiran dari Bidan/Rumah Sakit tempat anak dilahirkan;
  6. Surat Kelahiran dari Desa.

    Jika seluruh dokumen diatas telah terpenuhi, maka Kantor Desa akan memberikan surat pengantar pengajuan Akta Kelahiran. Selanjutnya warga mendatangi Kantor Kecamatan Jatirogo untuk melakukan Permohonan Akta Kelahiran. Proses permohonan Akta Kelahiran akan berlangsung selama kurun waktu kurang lebih 2 minggu sampai Akta Kelahiran siap diambil oleh warga. (@gus_sung)

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Aparatur Desa

Back Next

Desa Sadang Menuju Desa Informatif

Peta Desa

Agenda

Statistik Penduduk

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:251
    Kemarin:1.018
    Total Pengunjung:2.901.805
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.144.114.8
    Browser:Mozilla 5.0

Lokasi Kantor Desa


Alamat : Jl. P. Sudirman No. 603 Desa Sadang Kecamatan Jatirogo
Desa : Sadang
Kecamatan : Jatirogo
Kabupaten : Tuban
Kodepos : 62362
Telepon : 0356552770
Email : desasadangjatirogo@gmail.com