Artikel

PERSYARATAN PERMOHONAN KARTU IDENTIAS ANAK (KIA)

20 April 2014 18:24:01  Agus Sungaedi  225.021 Kali Dibaca 

Marning_Sadang - Dikutip dari Hellosehat.com, Kartu Identitas Anak (KIA) adalah bukti identitas resmi untuk anak di bawah 17 tahun yang berlaku selayaknya Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk orang dewasa pada umumnya. Sama juga seperti KTP, Kartu Identitas Anak (KIA) ini diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten/Kota. KIA yang diterbitkan di masa perkembangan anak dibagi menjadi dua yaitu untuk anak usia 0-5 tahun dan anak usia 5-17 tahun.

     Untuk pengurusan KIA, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh warga, diantaranya adalah sebagai berikut :

1. Akta Kelahiran asli dan foto copy
2. Kartu Keluarga orang tua asli dan foto copy
3. KTP Ayah dan Ibu asli dan foto copy
4. Pas Foto anak ukuran 3x4 (untuk umur 5 tahun ke bawah tidak perlu)

Setelah seluruh persyaratan diatas dilengkapi, selanjutnya warga datang ke Kantor Desa untuk melakukan pengajuan KIA yang akan ditangani oleh Admin Desa.(@gus_sdg)  

Admin
10 Maret 2022 09:55:44
Untuk kepengurusan KIA dapat diwakilkan apabila Bapak/Ibu berhalangan
Martha Nirwana
07 Februari 2022 18:50:46
Saya ingin mengurus KIA tapi saya tidak bisa pulang, apakah bisa diwakilkan? Terimakasih

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Aparatur Desa

Back Next

Desa Sadang Menuju Desa Informatif

Peta Desa

Agenda

Statistik Penduduk

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:275
    Kemarin:1.018
    Total Pengunjung:2.901.829
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.144.8.68
    Browser:Mozilla 5.0

Lokasi Kantor Desa


Alamat : Jl. P. Sudirman No. 603 Desa Sadang Kecamatan Jatirogo
Desa : Sadang
Kecamatan : Jatirogo
Kabupaten : Tuban
Kodepos : 62362
Telepon : 0356552770
Email : desasadangjatirogo@gmail.com