Marning_Sadang - Dikutip dari Hellosehat.com, Kartu Identitas Anak (KIA) adalah bukti identitas resmi untuk anak di bawah 17 tahun yang berlaku selayaknya Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk orang dewasa pada umumnya. Sama juga seperti KTP, Kartu Identitas Anak (KIA) ini diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten/Kota. KIA yang diterbitkan di masa perkembangan anak dibagi menjadi dua yaitu untuk anak usia 0-5 tahun dan anak usia 5-17 tahun.
Untuk pengurusan KIA, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh warga, diantaranya adalah sebagai berikut :
1. Akta Kelahiran asli dan foto copy
2. Kartu Keluarga orang tua asli dan foto copy
3. KTP Ayah dan Ibu asli dan foto copy
4. Pas Foto anak ukuran 3x4 (untuk umur 5 tahun ke bawah tidak perlu)
Setelah seluruh persyaratan diatas dilengkapi, selanjutnya warga datang ke Kantor Desa untuk melakukan pengajuan KIA yang akan ditangani oleh Admin Desa.(@gus_sdg)
Admin |
---|
10 Maret 2022 09:55:44 Untuk kepengurusan KIA dapat diwakilkan apabila Bapak/Ibu berhalangan |
Martha Nirwana |
---|
07 Februari 2022 18:50:46 Saya ingin mengurus KIA tapi saya tidak bisa pulang, apakah bisa diwakilkan? Terimakasih |