Artikel

PERSYARATAN PENGAJUAN KTP ELEKTRONIK BARU, KTP HILANG & KTP RUSAK

24 Agustus 2016 14:14:59  Agus Sungaedi  225.264 Kali Dibaca 

Marning_sadang - Kartu Tanda Penduduk elektronik atau KTP-el adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dibuat secara elektronik, dalam artian baik dari segi fisik maupun penggunaannya berfungsi secara komputerisasi. Program KTP-el diluncurkan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Program KTP-el di Indonesia telah dimulai sejak tahun 2009.

     Ada beberapa alur dan persyaratan yang perlu dilengkapi oleh warga masyarakat yang ingin melakukan pengajuan KTP Elektronik. Berikut adalah beberapa alur dan persyaratan yang perlu dilengkapi untuk pengajuan KTP elektronik baru:

1. Warga meminta Surat Pengantar dari Ketua RT setempat;
2. Warga meminta Surat Pengantar KTP elektronik dari Desa dengan membawa copy Kartu Keluarga;
3. Warga melakukan perekaman E-KTP di kantor Kecamatan Jatirogo dengan membawa Kartu Keluarga dan Surat Pengantar dari Desa;
4. Setelah melakukan perekaman E-KTP, selanjutnya warga mengurus pengajuan permohonan E-KTP di bagian Pelayanan Kecamatan Jatirogo atau bisa melakukan permohonan el-KTP Ke Disdukcapil Kabupaten Tuban secara langsung;
5. Proses akan berlangsung selama kurun waktu sekitar 7-10 hari sampai KTP selesai dicetak dan siap diambil oleh warga.

Bagaimana Jika E-KTP milik warga hilang ? 

     Jika warga mengalami kehilangan E-KTP, maka warga harus mengurus surat kehilangan E-KTP di Kantor Polisi Sektor (POLSEK) Jatirogo terlebih dahulu dengan membawa foto copy Kartu Keluarga. Kemudian warga mengurus pengajuan E-KTP di Kantor Balai Desa. Langkahnya hampir sama dengan langkah pengajuan E-KTP baru, hanya saja warga tidak perlu melakukan perekaman E-KTP ulang karena database sudah ada data warga tersebut.

Bagaimana Jika E-KTP Rusak ?

     Jika E-KTP milik warga rusak, warga cukup datang di Kantor Desa dengan membawa E-KTP asli yang rusak dan copy Kartu Keluarga. Kemudian warga melakukan proses pengurusan E-KTP di Balai Desa untuk membuat Surat Pengantar kemudian dilanjutkan dengan pengajuan E-KTP di Kantor Kecamatan Jatirogo.

Bagaimana Jika Warga Ingin Melakukan Perubahan Data di E-KTP 

     Ada kalanya warga ingin melakukan perubahan data yang tercantum di dala E-KTP. Perubahan tersebut biasanya adalah :

- Perubahan Nama
- Perubahan Tanggal Lahir
- Perubahan Status Perkawinan
- Perubahan Alamat

    Jika warga ingin melakukan perubahan data di E-KTP, warga cukup datang di Kantor Desa dengan membawa E-KTP asli copy Kartu Keluarga. Warga juga diminta memberikan data pendukung perubahan data. Misalkan antara Nama di KTP dan KK tidak sama dan warga ingin merubah Nama sesuai dengan yang tercantum didalam Akta Kelahiran, maka warga juga harus membawa copy Akta Kelahiran. Kemudian warga melakukan proses pengurusan E-KTP di Balai Desa untuk membuat Surat Pengantar kemudian dilanjutkan dengan pengajuan E-KTP di Kantor Kecamatan Jatirogo.

      Selama proses pengajuan KTP Elektronik, warga tidak perlu mengeluarkan biaya apapun atau GRATIS. Hal ini merupakan komitmen dari Kabupaten Tuban untuk melakukan pelayanan tanpa suap dan pemberantasan pungli di Kabupaten Tuban. (@gus_sdg)

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Aparatur Desa

Back Next

Desa Sadang Menuju Desa Informatif

Peta Desa

Agenda

Statistik Penduduk

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:216
    Kemarin:1.018
    Total Pengunjung:2.901.770
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.137.159.17
    Browser:Mozilla 5.0

Lokasi Kantor Desa


Alamat : Jl. P. Sudirman No. 603 Desa Sadang Kecamatan Jatirogo
Desa : Sadang
Kecamatan : Jatirogo
Kabupaten : Tuban
Kodepos : 62362
Telepon : 0356552770
Email : desasadangjatirogo@gmail.com