Marning_Sadang - Dikutip dari https://disdukcapil.bekasikab.go.id/hal-kartu-keluarga.html, Kartu keluarga adalah Kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga serta identitas /jumlah anggota keluarga. Kartu keluarga wajib di miliki oleh setiap keluarga. Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas kepala keluarga dan anggota keluarganya. Setiap penduduk WNI dan orang asing yang memiliki izin tinggal tetap wajib melaporkan susunan keluarganya kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatn Sipil melalui Kepala Desa/ Lurah dan Camat. Pelaporan tersebut sebagai dasar penerbitan KK
Ada beberapa alur dan persyaratan yang perlu dilengkapi oleh warga masyarakat yang ingin melakukan pengajuan Kartu Keluarga (KK). Berikut adalah beberapa alur dan persyaratan yang perlu dilengkapi untuk pengajuan KK baru:
1. Warga datang ke Kantor Desa meminta Surat Pengantar Pengajuan KK dari Desa dengan membawa Kartu Keluarga yang lama dan membawa copy Buku Nikah;
2. Jika ada perubahan data dari anggota keluarga maka warga harus membawa dokumen pendukung, diantaranya :
- Jika ada perubahan Nama, maka wajib dilampiri copy Akta Kelahiran dan Materai 10.000,-
- Jika ada perubahan Tingkat Pendidikan, maka wajib dilampiri copy Ijazah Pendidikan terakhir
- Jika ada perubahan Status Perkawinan, maka wajib dilampiri copy Buku Nikah
3. Setelah mendapatkan Surat Pengantar dari Desa, selanjutnya warga melakukan permohonan pengajuan KK di Kantor Kecamatan Jatirogo
4. Proses akan berlangsung selama kurun waktu sekitar 7-10 hari sampai KK selesai dicetak dan siap diambil oleh warga.
Bagaimana Jika KK Milik Warga Hilang ?
Jika warga mengalami kehilangan KK, maka warga harus mengurus surat kehilangan KK di Kantor Polisi Sektor (POLSEK) Jatirogo terlebih dahulu dengan membawa foto copy Kartu Keluarga. Kemudian warga mengurus pengajuan KK di Kantor Balai Desa. Langkahnya hampir sama dengan langkah pengajuan KK baru.
Bagaimana Jika KK Rusak ?
Jika KK milik warga rusak, warga cukup datang di Kantor Desa dengan membawa KK asli yang rusak dan copy Kartu Keluarga. Kemudian warga melakukan proses pengurusan KK di Balai Desa untuk membuat Surat Pengantar kemudian dilanjutkan dengan pengajuan KK di Kantor Kecamatan Jatirogo.
Bagaimana Ingin Memasukkan Anak Yang Baru Lahir ke Dalam KK ?
Jika ada anggota keluarga baru yang dalam hal ini adalah bayi, maka jika ingin memasukkan nama bayi tersebut kedalam KK harus disertai dengan Surat Kelahiran dari Bidan, Puskesmas ataupun Rumah Sakit tempat tersebut dilahirkan. Surat Kelahiran dan KK asli disertakan dalam proses pengajuan KK di Balai Desa.
Bagaimana Ingin Memasukkan Anggota Keluarga Baru dari Luar Daerah ?
Jika ada anggota keluarga dari luar daerah yang ingin menetap dan dimasukkan kedalam Kartu Keluarga, maka dalam pengajuan KK di Balai Desa harus dilengkapi dengan Surat Pengantar Pindah Masuk dari Desa awal warga tersebut berasal.
Selama proses pengajuan KK, warga tidak perlu mengeluarkan biaya apapun atau GRATIS. Hal ini merupakan komitmen dari Kabupaten Tuban untuk melakukan pelayanan tanpa suap dan pemberantasan pungli di Kabupaten Tuban. (@gus_sdg)