Artikel

PERSYARATAN PERMOHONAN SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU (SKTM)

20 April 2014 18:24:35  Agus Sungaedi  225.119 Kali Dibaca 

Marning_Sadang - Surat Keterangan Tidak Mampu atau yang lebih akrab dikenal masyarakat dengan singkatan SKTM merupakan surat yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa untuk warga yang menerangkan bahwa warga tersebut memang benar-benar dalam kondisi perekonomian yang tidak mampu dan terbatas. SKTM biasanya dipergunakan warga yang kurang mampu dalam segi ekonomi untuk keperluan keringanan biaya pendidikan anak, keringanan biaya pengobatan di Rumah Sakit, pengajuan beasiswa maupun pengajuan bantuan dari Pemerintah.

     Untuk mengurus permohonan SKTM, warga harus datang di Kantor Balai Desa dengan membawa beberapa kelangkapan dokumen sebagai berikut :

  1. Kartu Keluarga (KK) Asli dan Foto copy;
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli dan Foto copy;
  3. Surat Pernyataan tidak mampu dari RT/RW Setempat.

Jika seluruh persyaratan diatas sudah lengkap, maka SKTM segera dapat diproses oleh Pihak Kantor Desa. Pada beberapa kasus, terkadang SKTM memerlukan tanda tangan dari Camat. Namun pada umumnya kebanyakan SKTM hanya memerlukan tanda tangan dan stempel dari Kepala Desa. (@gus_sdg)

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Aparatur Desa

Back Next

Desa Sadang Menuju Desa Informatif

Peta Desa

Agenda

Statistik Penduduk

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:193
    Kemarin:1.018
    Total Pengunjung:2.901.747
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.145.176.228
    Browser:Mozilla 5.0

Lokasi Kantor Desa


Alamat : Jl. P. Sudirman No. 603 Desa Sadang Kecamatan Jatirogo
Desa : Sadang
Kecamatan : Jatirogo
Kabupaten : Tuban
Kodepos : 62362
Telepon : 0356552770
Email : desasadangjatirogo@gmail.com