sadang-jatirogo.desa.id - Perkembangan teknologi dan keterbukaan informasi semakin mendorong pentingnya sistim JDIH dibangun. Proses digitalisasi peraturan kini menjadi kebutuhan bukan saja bagi Pusat, tetapi juga Daerah. Apalagi dalam perspektif keterbukaan informasi, seperti diamanatkan Undang-Undang No 14 Tahun 2008, peraturan perundang-undangan adalah informasi yang terbuka. Sudah bukan zamannya lagi instansi pemerintah menganggap peraturan sebagai informasi yang rahasia. Untuk itu Pemerintah Kabupaten Tuban mewujudkan keterbukaan informasi publik dan penyelenggaraan tata kelola pemerintahan lebih transparan, bersih, efektif, demokratis serta terpercaya melalui JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum).
JDIH adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu dan berkesinambungan yang beranggotakan instansi pemerintah, perguruan tinggi, dan lembaga lain yang bergerak di bidang pengembangan dokumentasi dan informasi hukum. Secara sederhana, JDIH menyediakan informasi peraturan perundang-undangan lintas sektor sehingga dapat diakses masyarakat. Kini masyarakat bisa dengan mudah mengakses peraturan perundang-undangan yang ada di Kabupaten Tuban melaui situs JDIH Kabupaten Tuban di jdih.tubankab.go.id.
Kabupaten Tuban mendapatkan penghargaan sebagai pengelola JDIH Terbaik tingkat Nasional selama 2 tahun berturut-turut yaitu tahun 2018 dan tahun 2019. Untuk lebih meningkatkan kapasitas Kabupaten Tuban sebagai penyelenggara JDIH terbaik tingkat Nasional, maka Setda Kabupaten Tuban menyelenggarakan Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Aparatur Pengelola JDIH Kabupaten Tuban. Bimtek dilaksanakan di Pendopo Kridho Manunggal Tuban hari rabu tanggal 14 November 2019 dan diikuti oleh 385 orang berasal dari OPD, kecamatan, dan unsur sekretaris desa di seluruh desa di Kabupaten Tuban. Acara tersebut juga dihadiri Kepala OPD, camat, asisten serta staf ahli. Dihadiri pula oleh Biro Hukum Sekretariat Jawa Timur, Kepala Pusat Dokumentasi Jaringan Informasi Hukum Kementerian Hukum dan HAM RI.
Pemateri dari Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Aparatur Pengelola JDIH Kabupaten Tuban adalah Drs. Yusmon, M.Ls. Beliau adalah Kepala Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional. Beliau sangat mengapresiasi pencapaian Kabupaten Tuban sebagai penyelenggara JDIH tingkat nasional terbaik selama 2 tahun berturut-turut yang mana pencapaian ini belum pernah diraih oleh Kabupaten manapn di Indonesia. Beliau menjelaskan bahwa selama ni banyak sekali peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih dalam pengarsipannya. Oleh karena itu JDIHN diciptakan untuk mengintegrasikan peraturan-peraturan tersebut kedalam satu database terpusat agar tidak terjadi redundansi (penumpukan dan pengulangan) data.
Beliau menambahkan bahwa JDIHN juga sangat bermanfaat jika suatu saat terjadi bencana pada suatu daerah dan menghancurkan sistem kearsipan manualnya. Melalui database JDIHN yang terintegrasi dan terpusat, maka dokumen digital masih utuh dan dapat digunakan kembali meskipun dokumen fisik aslinya sudah hilang maupun hancur. Selain itu JDIHN juga berguna tidak hanya bagi WNI saja, bahkan WNA pun juga membutuhkannya. Suatu misal ada investor asing yang akan berinvestasi di Kabupaten Tuban, maka investor asing tersebut tidak harus datang dan berkunjung terlebih dahulu ke Kabupaten Tuban untuk mengetahui peraturan dan regulasi yang diberlakukan Kabupaten Tuban untuk investor asing. Investor asing hanya perlu mengakses jdih.tubankab.go.id dan mendownload peraturan yang dibutuhkan sehingga dapat mempersiapakn persyaratan untuk melakukan investasi di Kabupaten Tuban. (@gus_sung)
sumber artikel : Badan Pembinaan Hukum Nasional, JDIH Kabupaten Dharmasraya, tubankab.go.id
sumber gambar : Diskominfo Kabupaten Tuban