sadang-jatirogo.desa.id - Hari Ibu di Indonesia dirayakan secara nasional pada tanggal 22 Desember. Tanggal ini diresmikan oleh Presiden Soekarno di bawah Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 316 Tahun 1959 tanggal 16 Desember 1959, pada ulang tahun ke-25 Kongres Perempuan Indonesia 1928. Tanggal tersebut dipilih untuk merayakan semangat wanita Indonesia dan untuk meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara. Kini, arti Hari Ibu telah banyak berubah, dimana hari tersebut kini diperingati dengan menyatakan rasa cinta terhadap kaum ibu. Orang-orang saling bertukar hadiah dan menyelenggarakan berbagai acara dan kompetisi, seperti lomba memasak dan memakai kebaya.
Untuk memperingati hari yang bersejarah tersebut, Tim Penggerak PKK Kabupaten Tuban menggelar Seminar Dalam Rangka Memperingati Hari Ibu Tahun 2019 Dengan Tema Pengaruh Gadget Terhadap Keluarga. Acara ini digelar di Pendopo Kridho Manunggal Kabupaten Tuban pada hari senin tanggal 18 Nopember 2019. Peringatan Hari Ibu ini dihadiri oleh Ketua TP PKK Kabupaten Tuban (yang dikarenakan suatu hal beliau mewakilkan kepada Wakil Ketua TP PKK Kabupaten Tuban), Ketua TP PKK Kecamatan dan Ketua TP PKK Desa se-Kabupaten Tuban.

Acara peringatan Hari Ibu ini menghadirkan Narasumber Ibu Prof. Dr. Siti Irene Astutri Dwiningrum. Beliau adalah Guru Besar Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) dalam Bidang Sosiologi Pendidikan pada Fakultas Ilmu Pendidikan. Beliau membawakan materi tentang pengaruh gadget terhadap keluarga. Beliau menerangkan bahwa pada zaman modern sekarang, gadget bukanlah benda asing lagi bagi kita. Bahkan tidak sedikit orang-orang yang kita dapati di tangannya selalu memegang gadget. Memang benar, kegunaan gadget sangatlah banyak sekali. Kita menggunakan gadget mulai dari untuk bekerja, menghubungi orang yang tidak dekat jaraknya dengan kita, dll. Akan tetapi, tidak sedikit pula orang yang menggunakan gadget untuk hal yang tidak penting, mereka menggunakan gadget secara berlebihan tanpa mengenal waktu, ujar beliau.
Beliau menambahkan bahwa seorang ibu harus bisa mengawasi anak-anaknya didalam penggunaan gadget. Gadget bisa membawa pengaruh baik bagi anak, namun penggunaan yang berlebihan dan tidak mengenal waktu dapat berbahaya bagi psikologi anak. Anak akan cenderung menjadi pendiam dan sulit untuk bersosialisasi dengan lingkungan sekitar apabila terlalu sering menggunakan gadget. Penggunaan gadget yang berlebihan juga dapat menganggu indera penglihatan anak. Sinar biru yang terpancar dari perangkat elektronik yang terpapar secara terus menerus dalam waktu yang lama bisa menyebabkan masalah penglihatan yang serius bahkan dapat menyebabkan kebutaan. Oleh karena itu, seorang Ibu yang secara umum lebih dekat dengan anak harus bisa mengawasi dan membatasi penggunaan gadget yang berlebihan terhadap anak untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. (@agus_sung)
sumber artikel : Wikipedia Ensiklopedia Bebas, tribunjogja.com, kompasiana.com
Kongres Perempuan Indonesia III yang berlangsung dari 22 sampai 27 Juli 1938 di Bandung menetapkan Hari Ibu diperingati tiap 22 Desember. Pemilihan tanggal itu untuk mengekalkan sejarah bahwa kesatuan pergerakan perempuan Indonesia dimulai pada 22 Desember 1928. Setiap tahun, peringatan dilakukan untuk menghayati peristiwa bersejarah tersebut. Presiden Soekarno kemudian mengeluarkan keputusan presiden untuk menetapkan dukungan atas Kongres Perempuan III. Melalui Keputusan Presiden Nomor 316 tahun 1959 akhirnya Hari Ibu resmi menjadi Hari Nasional. Penetapan itu disesuaikan dengan kenyataan bahwa Hari Ibu pada hakikatnya merupakan tonggak sejarah perjuangan perempuan sebagai bagian dari perjuangan bangsa yang dijiwai oleh Sumpah Pemuda 1928.
Artikel ini telah tayang di
Kompas.com dengan judul "22 Desember Diperingati sebagai Hari Ibu, Ini Sejarahnya...",
https://nasional.kompas.com/read/2018/12/22/08260031/22-desember-diperingati-sebagai-hari-ibu-ini-sejarahnya-?page=all.
Penulis : Aswab Nanda Pratama
Editor : Bayu Galih
Kongres Perempuan Indonesia III yang berlangsung dari 22 sampai 27 Juli 1938 di Bandung menetapkan Hari Ibu diperingati tiap 22 Desember. Pemilihan tanggal itu untuk mengekalkan sejarah bahwa kesatuan pergerakan perempuan Indonesia dimulai pada 22 Desember 1928. Setiap tahun, peringatan dilakukan untuk menghayati peristiwa bersejarah tersebut. Presiden Soekarno kemudian mengeluarkan keputusan presiden untuk menetapkan dukungan atas Kongres Perempuan III. Melalui Keputusan Presiden Nomor 316 tahun 1959 akhirnya Hari Ibu resmi menjadi Hari Nasional. Penetapan itu disesuaikan dengan kenyataan bahwa Hari Ibu pada hakikatnya merupakan tonggak sejarah perjuangan perempuan sebagai bagian dari perjuangan bangsa yang dijiwai oleh Sumpah Pemuda 1928
Artikel ini telah tayang di
Kompas.com dengan judul "22 Desember Diperingati sebagai Hari Ibu, Ini Sejarahnya...",
https://nasional.kompas.com/read/2018/12/22/08260031/22-desember-diperingati-sebagai-hari-ibu-ini-sejarahnya-?page=all.
Penulis : Aswab Nanda Pratama
Editor : Bayu Galih
Kongres Perempuan Indonesia III yang berlangsung dari 22 sampai 27 Juli 1938 di Bandung menetapkan Hari Ibu diperingati tiap 22 Desember. Pemilihan tanggal itu untuk mengekalkan sejarah bahwa kesatuan pergerakan perempuan Indonesia dimulai pada 22 Desember 1928. Setiap tahun, peringatan dilakukan untuk menghayati peristiwa bersejarah tersebut. Presiden Soekarno kemudian mengeluarkan keputusan presiden untuk menetapkan dukungan atas Kongres Perempuan III. Melalui Keputusan Presiden Nomor 316 tahun 1959 akhirnya Hari Ibu resmi menjadi Hari Nasional. Penetapan itu disesuaikan dengan kenyataan bahwa Hari Ibu pada hakikatnya merupakan tonggak sejarah perjuangan perempuan sebagai bagian dari perjuangan bangsa yang dijiwai oleh Sumpah Pemuda 1928
Artikel ini telah tayang di
Kompas.com dengan judul "22 Desember Diperingati sebagai Hari Ibu, Ini Sejarahnya...",
https://nasional.kompas.com/read/2018/12/22/08260031/22-desember-diperingati-sebagai-hari-ibu-ini-sejarahnya-?page=all.
Penulis : Aswab Nanda Pratama
Editor : Bayu Galih
Kongres Perempuan Indonesia III yang berlangsung dari 22 sampai 27 Juli 1938 di Bandung menetapkan Hari Ibu diperingati tiap 22 Desember. Pemilihan tanggal itu untuk mengekalkan sejarah bahwa kesatuan pergerakan perempuan Indonesia dimulai pada 22 Desember 1928. Setiap tahun, peringatan dilakukan untuk menghayati peristiwa bersejarah tersebut. Presiden Soekarno kemudian mengeluarkan keputusan presiden untuk menetapkan dukungan atas Kongres Perempuan III. Melalui Keputusan Presiden Nomor 316 tahun 1959 akhirnya Hari Ibu resmi menjadi Hari Nasional. Penetapan itu disesuaikan dengan kenyataan bahwa Hari Ibu pada hakikatnya merupakan tonggak sejarah perjuangan perempuan sebagai bagian dari perjuangan bangsa yang dijiwai oleh Sumpah Pemuda 1928
Artikel ini telah tayang di
Kompas.com dengan judul "22 Desember Diperingati sebagai Hari Ibu, Ini Sejarahnya...",
https://nasional.kompas.com/read/2018/12/22/08260031/22-desember-diperingati-sebagai-hari-ibu-ini-sejarahnya-?page=all.
Penulis : Aswab Nanda Pratama
Editor : Bayu Galih
Kongres Perempuan Indonesia III yang berlangsung dari 22 sampai 27 Juli 1938 di Bandung menetapkan Hari Ibu diperingati tiap 22 Desember. Pemilihan tanggal itu untuk mengekalkan sejarah bahwa kesatuan pergerakan perempuan Indonesia dimulai pada 22 Desember 1928. Setiap tahun, peringatan dilakukan untuk menghayati peristiwa bersejarah tersebut. Presiden Soekarno kemudian mengeluarkan keputusan presiden untuk menetapkan dukungan atas Kongres Perempuan III. Melalui Keputusan Presiden Nomor 316 tahun 1959 akhirnya Hari Ibu resmi menjadi Hari Nasional. Penetapan itu disesuaikan dengan kenyataan bahwa Hari Ibu pada hakikatnya merupakan tonggak sejarah perjuangan perempuan sebagai bagian dari perjuangan bangsa yang dijiwai oleh Sumpah Pemuda 1928
Artikel ini telah tayang di
Kompas.com dengan judul "22 Desember Diperingati sebagai Hari Ibu, Ini Sejarahnya...",
https://nasional.kompas.com/read/2018/12/22/08260031/22-desember-diperingati-sebagai-hari-ibu-ini-sejarahnya-?page=all.
Penulis : Aswab Nanda Pratama
Editor : Bayu Galih