Artikel

ASISTENSI PENGELOLAAN KEUANGAN DESA BAGI APARATUR PEMERINTAHAN DESA TA 2019

21 November 2019 21:40:47  Agus Sungaedi  1.201 Kali Dibaca  Berita Desa

sadang-jatirogo.desa.id - Dengan telah sisahkannya Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Desa diberikan kesempatan yang besar untuk mengurus tata Pemerintahannya sendiri, termasuk pengelolaan keuangannya, serta melaksanakan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat Desa. Pemerintah Desa diharapakan untuk lebih mandiri dalam mengelola pemerintahan dan berbagai sumber daya alam yang dimiliki termasuk didalamnya pengelolaan kauangan dan kekayaan alam milik Desa. 

     Pemberian dana ke desa yang cukup besar, jumlah pelaporan yang beragam serta adanya titik-titik kritis dalam pengelolaan keuangan desa  tentunya menuntut tanggung jawab yang besar pula oleh Aparat Pemerintah Desa. Oleh karena itu Pemerintah Desa harus bisa menerapkan prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa, dimana semua akhir kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat desa sesuai dengan ketentuan sehingga terwujud tata kelola pemerintahan desa yang baik (Good Village Governance).

     Untuk dapat menerapkan prinsip akuntabilitas tersebut, diperlukan berbagai sumber daya dan sarana pendukung, diantaranya sumber daya manusia yang kompeten serta dukungan sarana teknologi informasi yang memadai dan dapat diandalkan. Dalam rangka peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia untuk melaksanakan pengelolan keuangan Desa, Pemerintah Kecamatan Jatirogo mengadakan kegiatan Asistensi Pengelolaan Keuangan Desa Bagi Aparatus Pemerintahan Desa Se-Kecamatan Jatirogo. 

     Kegiatan ini diselenggarakan di Pendopo Kecamatan Jatirogo pada hari kamis tanggal 21 Nopember 2019 pukul 09.00 WIB. Hadir dalam kegiatan ini Kepala Desa beserta seluruh Perangkat Desa se-Kecamatan jatirogo, Ketua BPD se-Kecamatan Jatirogo Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Keluarga Berencana (PMD dan KB), Staff Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Pemkab Tuban serta Inspektorat Kabupaten Tuban.

     Teguh Setyobudi selaku Staff Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Pemkab Tuban menyampaikan bahwa dalam Pengelolaan Keuangan Desa ada empat prinsip yang harus dijalankan, yaitu :

1. Transparent : Bahwa dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan desa, masyarakat harus mengetahui mengenai penggunaan anggaran. Pemerintah Desa harus melakukan publikasi mengenai penggunaan anggaran untuk memudahkan masyarakat mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang APB Desa. Publikasi dapat melalui website Desa, banner di lingkungan Balai Desa maupun di tempat-tempat strategis yang ada di Desa.
2. Accountable : Bahwa dalam setiap penggunaan anggaran, sekecil apapun anggaran yang dikeluarkan harus dapat dipertanggungjawabkan dengan adanya bukti penggunaan dana, bukti pendukung dan berita acara penggunaan dana. 
3. Participatory : Bahwa dalam penggunaan dana anggaran, harus melibatkan peran serta masyarakat, baik itu di Bidang Pembangunan Desa, Pembinaan Masyarakat Desamaupun Pemberdayaan Masyarakat Desa.
4. According The Rules & Regulations : Bahwa dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan desa harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Semua kegiatan mengenai pelaksanaan pengelolaan keuangan harus berpedoman kepada petunjuk dan peraturan yang telah ditetapkan. 

Jika semua prinsip tersebut dapat dipenuhi, maka pengelolan Keuangan di Desa dapat dikatakan Baik, imbuh Teguh Setyobudi.

     Materi kedua disampaiakan oleh Pihak Inspektorat Kabupaten Tuban. Agus Suryanto selaku perwakilan dari Inspektorat menyampaiakan materi tentang laporan pertanggung jawaban kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa. Beliau memberikan penjelasan bahwa Pemerintah Desa harus bisa melengkapi Laporan Pertanggungjawaban kegiatan yang telah dilaksanakan dengan baik dan benar. Setiap transaksi pengeluaran keuangan harus dilengkapai dengan tanda bukti yang sah. Disamping itu untuk pembelian barang maupun material bangunan harus dilakukan pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan, tandas beliau. 

     Materi terkahir disampaikan oleh Anto Wahyudi Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Keluarga Berencana (PMD dan KB) Kabupaten Tuban. Beliau menyampaikan materi tentang peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Pemerintahan Desa. BPD diharapkan agar mampu untuk menampung aspirasi Masyarakat untuk kemudian membawa aspirasi tersebut untuk diusulkan kepada Pemerintah Desa melalui Musyawarah Desa. BPD dimiinta untuk aktif dalam menjaring aspirasi dan isu yang ada di masyarakat sehingga dapat menjembatani antara masyarakat dengan Pemerintah Desa, jelas Anto Wahyudi.(@gus_sung)

 

sumber artikel : Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Aparatur Desa

Back Next

Desa Sadang Menuju Desa Informatif

Peta Desa

Agenda

Statistik Penduduk

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:437
    Kemarin:796
    Total Pengunjung:3.112.565
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.16
    Browser:Mozilla 5.0

Lokasi Kantor Desa


Alamat : Jl. P. Sudirman No. 603 Desa Sadang Kecamatan Jatirogo
Desa : Sadang
Kecamatan : Jatirogo
Kabupaten : Tuban
Kodepos : 62362
Telepon : 0356552770
Email : desasadangjatirogo@gmail.com