sadang-jatirogo.desa.id - RPJMDes adalah rencana pembangunan jangka 6 tahun, sesuai rentang kekuasaan seorang kepala desa untuk sekali masa kekuasaan. Apa saja yang akan dicapai adalah bagaimana mencapai adalah beberapa hal yang harus terjelaskan dalam RPJMDes. RPJMDes memuat visi misi kepala desa dan apa yang akan dikerjakannya selama memimpin desanya. Dalam RPJMDes terdapat arah kebijakan pembangunan desa, rencana kegiatan yang meliputi penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan apa saja kegiatan pemberdayaan masyarakat yang bakal dilakukan pemerintah desa.
Selain RPJMDes, pemerintahan desa juga harus menyusun Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) yang berlaku untuk satu tahun. RKPDes adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 tahun yang ditetapkan dengan Peraturan Desa. . Maksud Penyusunan RKPDes adalah untuk menyajikan dokumen perencanaan pembangunan tahunan desa yang sesuai dengan kebutuhan desa.
Dalam rangka percepatan penyusunan RPJMDes dan RKPDes di Kecamatan Jatirogo, Pemerintah Kecamatan Jatirogo mengadakan rapat koordinasi desk RPJMDes dan RKPDes pada hari senin tanggal 09 Desember 2019. Kegiatan ini diadakan di Pendopo Kecamatan Jatirogo. Hadir dalam kesempatan ini Camat Jatirogo Drs. H. M. Nawawi, MM, Kasi PMD Kecamatan Jatirogo Prawito SE., Pendamping APBdes Jatirogo Bambang Wahyu N. beserta delapan belas Sekretaris Desa Kecamatan Jatirogo.
Dalam beberapa tahun terakhir, Kecamatan Jatirogo menjadi Kecamatan percontohan di Kabupaten Tuban sebagai Kecamatan yang selalu terdepan dalam penyusunan dokumen perencanaan desa. Mulai dari RPJMDes, RKPDes dan APBDes, Kecamatan Jatirogo selalu selesai terlebih dahulu dibandingkan Kecamatan lain di Kabupaten Tuban. Hal ini merupakan prestasi yang bagus yang sangat di apresiasi oleh Bupati Tuban, K.H Fathul Huda, ujar Camat Jatirogo. Lebih lanjut beliau menjelaskan bahwa dengan diadakannya rapat koordinasi ini diharapkan dapat mengevaluasi sampai sejauh mana perkembangan didalam penyusunan dokumen perencanaan desa, sehingga apabila ada kesalahan dapat dicarikan jalan keluar bersama.
Dokumen Perencanaan Desa harus selesai sebelum tanggal 30 Desember 2019. APBDes harus sudah di sahkan pada tanggal 31 Desember 2019. Sehingga waktu yang tersisa ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin bagi Sekretaris Desa untuk melengkapi dan segera mensahkan dokumen perencanaan desa tersebut, terang Bambang Wahyu N. selaku Pendamping APBDes Kecamatan Jatirogo. Meskipun Ada beberapa pagu anggaran yang memang belum di umumkan oleh Kabupaten Tuban, penyusunan APBDes harus terus berlanjut dengan mengacu pada pagu anggaran APBDes tahun 2019 dan apabila nanti seluruh pagu anggaran sudah di launching, bisa dilakukan perubahan terhadap APBDes, imbuh beliau.
Diharapkan seluruh Dokumen Perencanaan Desa dapat selesai tepat pada waktunya sehingga pada minggu awal bulan Januari 2020, Pemerintah Desa sudah dapat mengajukan pencairan Dana Desa dan minggu kedua Dana tersebut sudah bisa cair. Dengan begitu prestasi Kecamatan jatirogo sebagai Kecamatan percontohan akan tetap bertahan pada tahun 2020 dan pembangunan di Desa akan berjalan sesuai dengan waktu yang sudah ditetapkan di Rencana Kegiatan Anggaran (RAK). (@gus_sung)
sumber artikel : Pemerintahdesakemloko.info, berdesa.com