sadang-jatirogo.desa.id - Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah bantuan pangan dari pemerintah yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) setiap bulannya melalui mekanisme akun elektronik yang hanya bisa digunakan untuk membeli bahan pangan atau sembako di e-Warung. E-warung merupakan toko yang sudah bekerja sama dengan Agen BNI untuk bertransaksi non-tunai meggunakan Electronic Data Capture (EDC). Jadi untuk melakukan pembelian bahan pangan seperti beras dan telur, KPM tidak memerlukan uang fisik untuk bertransaksi, namun hanya perlu membawa kartu elektronik yang kemudian digunakan pada mesin EDC.
Seiring berjalannya waktu, aturan pun berubah. Kebijakan penyaluran BPNT yang sebelumnya ditangani oleh E-Warung dirubah dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) ditunjuk oleh pemerintah sebagai agen untuk penyaluran BPNT. Semua BUMDes wajib terdaftar menjadi agen BNI agar bisa menyalurkan BPNT kepada KPM. BUMDes diberikan tenggang waktu selama beberapa minggu untuk kepengurusan menjadi Agen BNI. BUMDes yang tidak terdaftar atau belum mendaftar sebagai mitra Agen BNI tidak diizinkan untuk menyalurkan BPNT, sehingga Desa yang BUMDesnya tidak terdaftar sebagai Agen BNI dengan terpaksa harus bergabung dengan Desa lain terdekat yang BUMDes nya sudah terdaftar dan menjadi Agen BNI. Keadaan seperti ini membuat BUMDes di beberapa Desa berlomba untuk segera mendaftarkan menjadi Agen BNI agar bisa menyalurkan BPNT di Desa masing-masing.
Tak lama setelah BUMDes terdaftar menjadiAgen BNI, aturan kembali dirubah. Pemerintah kembali memberikan kebijakan bahwa penyaluran BPNT harus disalurkan kembali melalui e-warung. Ini merupakan berita buruk bagi BUMDes yang sudah mengurus administrasi menjadi Agen BNI dan harus menunggu selama hampir 3 bulan untuk mendapatkan mesin EDC dari Bank BNI akan tetapi kemudian hak tersebut di cabut dan BUMDes tidak lagi menjadi agen penyalur BPNT. Dengan berat hati BUMDes merelakan agar pencairan BPNT di kembalikan haknya kepada e-warung.
Tidak butuh waktu lama, kebijakan pun kembali dirubah oleh Kementrian Sosial Republik Indonesia. Menteri Sosial Republik Indonesia melalui Surat Edaran Nomor 01/MS/K/07/2019 yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota Seluruh Indonesia menunjuk Badan Urusan Logistik (BULOG) sebagai penyedia tunggal komoditas bantuan pangan non tunai.
Surat edaran tersebut berbunyi "Berdasarkan Rapat Koordinasi Tingkat Menteri tanggal 08 Juli 2019, memutuskan bahwa mulai September 2019 , Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) akan dilaksanakan diseluruh Kabupaten Kota se-Indonesia. Namun perlu dipertimbangkan kondisi beras cadangan pemerintah yang dipegang BULOG masih banyak yang belum tersalurkan. Hal tersebut berpotensi merugikan Pemerintah, maka diputuskan agar sumber beras program BPNT menggunakan beras dari BULOG, dengan tetap melaksanakan prinsip 6T (Tepat sasaran, tepat waktu, Tepat Harga, Tepat Jumlah, Tepat Kualitas dan Tepat administrasi".
Dengan keluarnya Surat Edaran ini dipastikan bahwa BUMDes dan E-Warung tidak lagi bisa menyalurkan BPNT lagi kepada KPM dengan menggunakan bahan pangan dari usaha sendiri. Dan BULOG menjadi satu-satunya suplier sumber bahan pangan untuk BPNT. Sehingga dalam penyaluran BPNT, e-Warung maupun BUMDES harus membeli beras dari BULOG untuk BPNT yang kemudian disalurkan kepada KPM.
Dikutip dari halaman berita www.merdeka.com, Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan "Saya percaya lah bulog kualitasnya akan baik. Saya tidak ada keraguan sama sekali. Kemampuan Bulog untuk menyuplai beras yang baik dan berkualitas," kata dia saat ditemui usai rapat di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (2/7).
Pada hari rabu tanggal 11 september 2019 truk pengangkut beras dari BULOG tiba di Balai Desa Sadang dengan mengangkut beras kemasan dari BULOG. Beras ini merupakan BPNT untuk Desa Sadang yang akan disalurkan kepada KPM pada bulan september tahun 2019. Dengan dikawal oleh anggota Kepolisian dari Polsek Jatirogo, beras diturunkan dari truk pengangkut dan dimasukkan ke dalam gudang Balai Desa Sadang. Rencananya beras yang merupakan BPNT untuk KPM Desa Sadang di bulan September ini akan disalurkan oleh BUMDes Desa Sadang kepada KPM pada hari sabtu pagi tanggal 14 September 2019. (@gus_sung)