Artikel

RAKOR PENANGANAN BENCANA KABUT ASAP AKIBAT KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN

23 September 2019 20:41:23  Agus Sungaedi  1.014 Kali Dibaca  Berita Desa

sadang-jatirogo.desa.id - Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) merupakan isu nasional yang menjadi permasalahan yang ditangani serius oleh Pemerintah Republik Indonesia. Disamping merugikan dari segi ekonomi, karhutla juga dapat menyebabkan kerugian dari segi kesehatan. Banyak fauna yang kehilangan tempat tinggalnya bahkan tidak medikit dauna yang mati terpanggang akibat kebakaran hutan yang saat ini sedang melanda di wilayah hutan di pulau kalimantan. Untuk melakukan tindakan preventif agar karhutla tidak terjadi di wilayah Kecamatan Jatirogo, Forkopimca Jatirogo bekerja sama dengan KPH Kebonharjo, KPH Jatirogo, BPBD Jatirogo, LMDH, Polisi Hutan, Pemerintah Desa dan Puskesmas Jatirogo mengadakan Rapat Koordinasi Penanganan Bencana Untuk Upaya Pencegahan & Kesiapsiagaan Terhadap Bencana Kabut Asap akibat Karhutla. Acara dilaksanakan di Pendopo Kecamatan Jatirogo pada hari senin tanggal 23 september 2019.

Acara ini merupakan tindakan preventif dari Pemerintah Kecamatan jatirogo agar dapat mencegah dan menangani jika suatu saat terjadi kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kecamatan Jatirogo. Acara dibuka oleh Camat Jatirogo, Drs. H. Moh. Nawawi MM. Beliau menyampaikan bahwa kebakaran hutan dan lahan ini merupakan isu nasional yang merupakan salah satu visi dan misi dari Presiden RI untuk mencegah dan mengurangi karhutla. Kita sebagai aparatur pemerintahan mempunyai tanggung jawab untuk menyelamatkan hutan diwilayah kita dengan melakukan koordinasi yang baik dengan pihak Perhutani dan Kepolisian Hutan (Polhut), tambah beliau.

Dilnjutkan dengan sambutan dari Danramil Jatirogo, Kapten Arm Abdul Ghofar. Beliau menyampaikan bahwa hutan adalah milik Perhutani, maka kita wajib secara bersama-sama menjaganya. Kita sebagai aparat pemerintahan wajib untuk mensosialisasikan kepada masyarakat agar tidak membakar lahan dan membakar hutan untuk membuka lahan pertanian. Oleh karena itu kita wajib melakukan persiapan yang matang agat kita bisa menghadapi kebakaran hutan dan lahan yang mungkin terjadi, tandasnya. Dilanjutkan dengan sambutan dari Kapolsek Jatirogo, AKP Budi Santoso, S.H, M.H. Beliau menghimbau agar Pemerintah Desa bersinergi dengan Forkopimca jatirogo untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan yang merupakan perintah langsung dari Presiden RI. Pelaku pembakaran hutan dapat terancam dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 dengan pidana selama 15 tahun atau denda sebesar 15 milyar, ujar beliau.

Acara dilanjutkan dengan penyampaian sambutan dari KPH Jatirogo dan Kebonharjo.  Di wilayah jatirogo ada 1.015 Hektar lahan hutan milik Perhutani Jatirogo. Ini merupakan wilayah hutan yang cukup luas, sehingga kita sebagai warga masyaakat Jatirogo dihimbau untuk tidak membakar hutan. Pembakaran hutan biasanya dilakukan oleh pemburu yang membakar hutan untuk menggiring binatang buruannya agar bisa masuk kedalam perangkap si pemburu. Selain itu kebakaran hutan juga biasanya dilakukan oleh pencuri kayu yang membakar hutan untuk mengalihkan perhatian pihak Polhut. Dsaat pihak Polhut dan Perhutani sibuk menangani kebakaran, di waktu itulah mereka beraaksi untuk mencuri kayu. Hal tersebut dapat merugikan masyarakat itu sendiri dan pihak Perhutani pada khususnya. Kebakaran hutan dapat menghambat pertumbuhan tanaman hutan yang masih kecil sehingga penghijauan hutan dapat terganggu, paparnya.

Terakhir adalah sambutan dari Kepala Puskesmas jatirogo, Dr. Noor Istikhawari. Beliau menyampaaikan bahwa asap yang timbul akibat kebakaran hutan dan lahan mengandung banyak artikel berbahaya yang dapat menyebabkan iritasi kulitdan jika terhirup maka bisa menyebabkan infeksi saluran pernafasan akut (ISPA) dan Pneumonia yaitu infeksi yang menyebabkan peradangan pada kantong udara di salah satu atau kedua paru-paru. Untuk pihak Rescue (regu penolong) dihimbau untuk memperhatikan keselamatan pribadi sebelum melakukan penyelamatan. Pihak Rescue dianjurkan untuk memakai masker yang sudah dibasahi dan memakai baju pelindung yang tahan api. Partikel asap juga bisa menyebabkan infeksi jika masuk kedalam mata dan bahkan dapat menyebabkan kebutaan. Jika hal ini terjadi dianjurkan menyemprot mata dengan air bersih, papar belaiau.

Acara diakhiri dengan do'a dan setelah acara sosialisasi ini seluruh peserta menuju ke hutan yang berada di Dusun Salam Desa Ngepon untuk melakukan simulasi kebakaran hutan dan laha. (@gus_sung)

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Aparatur Desa

Back Next

Desa Sadang Menuju Desa Informatif

Peta Desa

Agenda

Statistik Penduduk

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:676
    Kemarin:796
    Total Pengunjung:3.112.804
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.16
    Browser:Mozilla 5.0

Lokasi Kantor Desa


Alamat : Jl. P. Sudirman No. 603 Desa Sadang Kecamatan Jatirogo
Desa : Sadang
Kecamatan : Jatirogo
Kabupaten : Tuban
Kodepos : 62362
Telepon : 0356552770
Email : desasadangjatirogo@gmail.com