Sadang-jatirogo.desa.id – Arti kata Korupsi menurut Kamus besar bahasa Indonesia adalah penyelewengan atau penggelapan (uang Negara atau Perusahaan) dan sebagainya untuk kepentingan pribadi atau orang lain yang mengandung unsur ketidakjujuran.
Demi mencegah tindak pidana Korupsi terhadap pengelolaan keuangan Desa, Pemerintah Kabupaten Tuban menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Desa. Dalam kegiatan sosialisasi ini, Pemkab Tuban mengundang Kepala Desa dan Sekretaris Desa se-Kabupaten Tuban untuk turut hadir guna meningkatkan kapasitas sebagai Aparatur Desa yang bersih dan terhindar dari tindak pidana korupsi.
Pertemuan sosialisasi dibagi menjadi beberapa hari dari tanggal 13 Oktober sampai tanggal 15 Oktober. Hal ini dimaksudkan untuk meminimalisir berkumpulnya massa yang berlebih untuk mentaati protokol kesehatan. Desa Sadang dan 17 Desa di Kecamatan Jatirogo sendiri mendapatkan jadwal Sosialisasi pada hari Selasa tanggal 13 Oktober 2020 pada sesi II pukul 13.00 WIB bersama Kecamatan Kenduruan, Kecamatan Bangilan dan Kecamatan Senori.
Dalam sosialisasi ini Pemerintah Desa yang diwakili oleh Kepala Desa dan Sekretaris Desa diberikan wawasan mengenai latar belakang terjadinya korupsi, faktor penyebab terjadinya korupsi serta kerugian yang disebabkan oleh adanya tindak pidana korupsi. Pemerintah Desa juga diberikan penjelasan tentang berbagai macam bentuk kegiatan yang mengarah kepada tindak pidana Korupsi seperti FRAUD dan Gratifikasi.
Selain materi tentang latar belakang tindak pidana korupsi serta hal yang menyebabkan terjadinya tindak pidana Korupsi, Pemerintah Desa juga diberikan materi mengenai Pencegan Tindak Pidana Korupsi dan Undang Undang No.20 Tahun 2001 yang mengatur tindak pidana korupsi. Penyampaian materi ini disampaikan oleh Tim dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tuban.
Dengan adanya Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Desa ini diharapkan seluruh elemen Pemerintahan Desa di Kabupaten Tuban mampu mengendalikan diri sehingga terhindar dari Tindak Pidana Korupsi yang dapat merugikan Negara. (@gus_sung)