Sadang-jatirogo.desa.id – Aplikasi E-Dabu (Elektronik Data Badan Usaha) merupakan salah satu inovasi dari BPJS Kesehatan untuk mempermudah pelayanan bagi peserta JKN-KIS. E-Dabu merupakan aplikasi yang berbasis web yang dapat digunakan oleh Pemerintah Desa untuk melakukan pemutakhiran data Perangkat Desa seperti pendaftaran Perangkat Desa baru, mutasi pensiun, serta pengelolaan kepesertaan lainnya.
Dengan adanya E-dabu ini sangat membantu bagi Perangkat Desa di tengah pandaemi ini karena dapat mengurangi aktivitas dilurar sehingga meminimalisir resiko penularan Covid-19. Operator E-Dabu hanya perlu untuk menyediakan sebuah laptop ataupun komputer yang sudah terkoneksi dengan jaringan internet sehingga dapat mengakses pelayanan secara online dalam mengelola kepesertaan Perangkat Desa di BPJS Kesehatan.
Untuk meningkatkan kapasitas operator E-Dabu Desa, Pemerintah Kabupaten Tuban mengadakan Sosialisai Kelas E-Dabu KP Desa untuk seluruh Operator E-Dabu Desa di Kabupaten Tuban. Kegiatan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Surat BPJS Kesehatan Kabupaten Tuban tanggal 9 Oktober 2020 Nomor : 129/VII-02/1020 perihal Sosialisasi E-Dabu KP Desa.
Sosialisasi diselenggarakan selama tiga hari mulai tanggal 14 Oktober 2020 hingga tanggal 16 Oktober 2020. Dalam satu hari sosialisasi dibagi menjadi 2 sesi yakni sesi pertama dimulai dari pukul 09.00-11.00 WIB dan sesi kedua dimulai pukul 12.00-14.00 WIB yang mana dalam satu sesi hanya diikuti oleh 4 Kecamatan. Hal ini untuk mencegah berkumpulnya terlalu banyak massa demi menghindari penyebaran Covid-19.
Untuk Desa Sadang dan 17 Desa di Kecamatan Jatirogo mendapatkan jadwal sesi kedua pada hari rabu 14 Oktober 2020 bersamaan dengan operator E-Dabu dari Kecamatan Jenu, Rengel dan Semanding. Adapun operator E-Dabu Desa Sadang adalah Kepala Urusan Perencanaan Desa Sadang, Bapak Yudianto.
Dalam Sosialisasi E-Dabu KP Desa ini, operator E-Dabu diberikan pengarahan mengenai tata cara penggunaan aplikasi E-Dabu yang berbasis Web. Ada beberapa hal yang mengalami update atau perubahan dalam aplikasi ini sehingga perlu adanya penyesuaian dari Operator dalam menggunakan E-Dabu online ini. Operator juga diminta untuk mengupdate data dari masing-masing Pemerintah Desa apabila ada perubahan data Perangkat Desa semisal pensiun ataupun ada Perangkat Desa baru yang belum terdaftar kedalam JKN-KIS.