Sadang-jatirogo.desa.id – Pemerintah Kecamatan Jatirogo kembali menggelar kegiatan rutin bulanan Konferensi Kepala Desa dan Sekretaris Desa untuk yang kedua kalinya dimasa New Normal. Sebelumnya, Konferensi Kepala Desa dan Sekretaris Desa yang pertama digelar di Balai Desa Paseyan Kecamatan Jatirogo pada hari Jum’at 18 September 2020.
Bergeser ke arah barat dari pelaksanaan Konferensi sebelumnya, kali ini Konferensi Kepala Desa dan Sekretaris Desa diselenggarakan di Gedung PKK Pemerintah Desa Kebonharjo kecamatan jatirogo. Dalam pelaksanaannya, pihak penyelenggara Konferensi yakni Pemerintah Desa Kebonharjo tetap melaksanakan protokol kesehatan dengan menyediakan temtap cuci tangan menggunakan sabun dan menyediakan hand sanitizer di bagian pintu masuk.
Dalam konferensi kali ini, Camat Jatirogo menyampaikan beberapa point penting. Salah satu point penting tersebut yakni pesan dari Bupati Tuban yang tentang Penghasilan Tetap (gaji) bagi Perangkat Desa. Seperti diketahui sebelumnya bahwa penghasilan tetap Perangkat Desa di Kecamatan Jatirogo sempat tertunda selama 4 bulan yakni mulai mulan juli, agustus, september dan oktober dan baru bisa dicairkan di akhir bulan oktober 2020.
Permasalahan ini menjadi perhatian khusus bagi Bupati Tuban yang menyangkut kesejahteraan Perangkat Desa di Kabupaten Tuban. Beliau berharap untuk tahun 2021 tidak ada lagi keterlambatan gaji bagi Perangkat Desa. Gaji diusahakan bisa secara rutin tersalurkan disetiap bulan nya tanpa embel-embel dan persyaratan pendukung apapun seperti pelunasan PBB bagi Pemerintah Desa.
Selain mengenai Penghasilan Tetap yang harus tersalurkan secara rutin tiap bulannya, Camat Jatirogo juga menyampaikan beberapa hal mengenai Revitalisasi Badan Usaha Milik Desa (BUMDES). Beliau mengharapkan bahwa untuk tahun 2021 BUMDEs yang sudah ada di beberapa Desa di Kecamatan Jatirogo dapat lebih mengekspansi dan melebarkan sayap usahanya. BUMDEs diharapkan untuk mengajukan penyertaan modal kepada Pemerintah Desa untuk mengembangkan usahanya sehingga dapat lebih meningkatkan kesejahteraan anggota BUMDes dan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes).(@gus_sung)
admin |
---|
03 September 2022 19:10:42 Untuk Bapak Agustinus T. Waruwu - Mohon izin menjawab Bapak, sepengetahuan kami selama menjabat sebagai perangkat desa, untuk kegiatan yang sudah terlaksana ditahun kemarin sudah tidak bisa lagi dianggarkan untuk tahun anggaran di tahun berikutnya. Jadi menurut pemahaman kami, dan mohon dikoreksi jika salah, bahwa kasus Bapak dengan gaji yang belum dicairkan selama tahun 2021 sudah tidak bisa lagi dianggarkan dan dicairkan di Tahun 2022 ini, mohon ma'af jika ada kekurangan kami dalam menjawab |
Agustinus T. Waruwu |
---|
02 September 2022 22:00:35 Bagaimana masalah seperti ini pd thn 2021 gaji perangkat desa selama 1 thn belum tercairkan. Apakah kedepan gaji perangkat desa yg belum tercairkan akan dibayarkan thn 2022 ini? |