Sadang-Jatirogo.desa.id – Tahun Anggaran 2020 sudah memasuki babak akhir dan beberapa hari kedepan Pemerintah Desa akan memasuki babak baru yakni Tahun Anggaran 2021. Guna mempersiapkan penganggaran dana di tahun anggaran baru, Camat Jatirogo beserta Kepala Seksi Pemerintahan, Pendamping APBDes Kecamatan Jatirogo, Pendamping Lokal Desa Kecamatan Jatirogo dan Pendamping Dana Desa mengadakan rapat koordinasi pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2021.
Rapat koordinasi pembahasan APBDes Tahun Anggaran 2021 di laksanakan di pendopo Kecamatan Jatirogo pada hari Jum’at tanggal 4 Desember 2021 pukul 13.00 WIB sehabis Sholat Jum’at. Dalam rapat koordinasi pembahasan APBDes Tahun Anggaran 2021 ini Camat Jatirogo menghadirkan seluruh Sekretaris Desa dan Bendahara Desa se-Kecamatan Jatirogo.
Ada beberapa petunjuk teknis dan kebijakan-kebijakan baru dari Kementrian Desa terkait penyusunan APBDes tahun 2021. Satu diantara sekian banyak kebijakan yang berubah dalam APBDes tahun 2021 adalah ditiadakannya honorarium untuk Operator aplikasi yang ada di Desa seperti Operator SIAK, Operator SIPADES dan Operator Website Desa. Dengan ditiadakannya honorarium bagi operator tersebut Pemerintah tidak menutup mata. Pemerintah memberikan dispensasi berupa kenaikan Penghasilan Tetap (Siltap) bagi Perangkat Desa sebesar 10%. Kenaikan gaji bagi Perangkat Desa tersebut diharapkan dapat mengakomodir honorarium Operator Aplikasi Desa yang ditiadakan mulai tahun depan.
Selain membahas tentang kebijakan dalam penyusunan APBDes Tahun Anggaran 2021, Rapat Koordinasi tersebut juga membahas pelaporan pertanggungjawaban APBDes 2020 yang sebentar lagi sudah dilakukan tutup buku akhir tahun. Pemerintah Desa diminta untuk segera menyelesaikan Laporan Pertanggunggjawaban (LPJ) terhadap seluruh kegiatan yang telah dilaksanakan selama tahun 2020. Hal tersebut dimaksudkan guna mempersiapkan Monitoring dan Evaluasi (Monev) yang akan dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan KB (DIPEMAS dan KB) Kabupaten Tuban yang akan dilaksanakan secara acak beberapa pekan kedepan.
Dengan adanya rapat koordinasi ini diharapkan Pemerintah Desa dapat melakukan penyusunan APBDes tahun 2021 secara tepat waktu dan dapat ditetapkan sebelum tanggal 23 Desember. (@gus_sung)