Artikel

REVISI TAHAP 2 PENGAJUAN ALOKASI DANA DESA (ADD) TAHUN ANGGARAN 2020

11 Februari 2020 15:52:05  Agus Sungaedi  1.279 Kali Dibaca  Berita Desa

Sadang-Jatirogo.desa.id -Alokasi Dana Desa adalah anggaran keuangan yang diberikan pemerintah kepada desa, yang mana sumbernya berasal dari Bagi Hasil Pajak Daerah serta dari Dana Perimbangan Keuangan Pusat Dan Daerah yang diterima oleh kabupaten. Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 37 tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di dalam Pasal 18 menyatakan bahwa, “Alokasi Dana Desa berasal dari APBD Kabupaten / Kota yang bersumber dari Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten / Kota untuk desa paling sedikit 10 % (sepuluh persen).

Pengelolaan Alokasi Dana Desa harus memenuhi beberapa prinsip pengelolaan seperti berikut:

• Setiap kegiatan yang pendanaannya diambil dari Alokasi Dana Desa harus melalui perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi secara terbuka dengan prinsip: dari, oleh dan untuk masyarakat.

• Seluruh kegiatan dan penggunaan Alokasi Dana Desa harus dapat dipertanggung jawabkan secara administrasi, teknis dan hukum.

• Alokasi Dana Desa harus digunakan dengan prinsip hemat, terarah dan terkendali.

• Jenis kegiatan yang akan didanai melalui Alokasi Dana Desa diharapkan mampu untuk meningkatkan sarana pelayanan masyarakat, berupa pemenuhan kebutuhan dasar, penguataan kelembagaan desa dan kegiatan lainnya yang dibutuhkan masyarakat desa dengan pengambilan keputusan melalui jalan musyawarah.

• Alokasi Dana Desa harus dicatat di dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa melalui proses penganggaraan yang sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

     Pengajuan Alokasi Dana Desa (ADD) pada tahun 2020 ini dibagi menjadi beberapa tahapan. dari 20 Kecamatan yang ada di Kabupaten Tuban dibagi menjadi beberapa kelompok sehingga pada waktu pengajuan di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga Berencana (Dipemas) tidak terjadi antrian yang sangat lama seperti tahun sebelumnya. Pada hari selasa tanggal 11 Pebruari 2020 Desa Sadang melakukan revisi ke-2 pengajuan ADD di Dipemas Tuban setelah pada hari senin tanggal 3 Pebruari sebelumnya melakukan revisi pertama. Dalam revisi pertama ada beberapa post yang tidak boleh dianggarkan dari Dana Desa (DD) sehingga Sekretaris Desa Sadang selaku operator Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) diharuskan untuk melakukan revisi agar pengajuan ADD segera disetujui oleh pihak Dipemas.

     PSetelah dilakukan revisi, Sekretaris Desa diwajibkan untuk mengumpulkan hard copy Perdes Apbdes 2020, Perkades Penjabaran APBDes 2020, Perdes LRA 2019, Rencana Kegiatan Pemerintah (RKP), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Laporan Realisasi Dana Desa (PMK 225) Tahun 2019. Setelah semua dokumen tersebut terpenuhi selanjutnya pihak Dipemas melakukan pengecekan terhadap Aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara yang biasa disebut Aplikasi OM SPAN. Setelah OmSpan sesuai dengan database Siskeudes Desa Sadang Tahun 2019, maka pengajuan ADD Desa Sadang di ACC dan tinggal menunggu pencairan anggaran di Rekening Kas Desa Sadang dari BPPKAD Kabupaten Tuban. (@gus_sung)

 

Referensi : Banjarkab.go.id , infoasn.net

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Aparatur Desa

Back Next

Desa Sadang Menuju Desa Informatif

Peta Desa

Agenda

Statistik Penduduk

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:406
    Kemarin:796
    Total Pengunjung:3.112.534
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.16
    Browser:Mozilla 5.0

Lokasi Kantor Desa


Alamat : Jl. P. Sudirman No. 603 Desa Sadang Kecamatan Jatirogo
Desa : Sadang
Kecamatan : Jatirogo
Kabupaten : Tuban
Kodepos : 62362
Telepon : 0356552770
Email : desasadangjatirogo@gmail.com