Sadang-jatirogo.desa.id - Setelah Tim Pengangkatan Perangkat Desa Tahun 2020 resmi ditetapkan oleh Kepala Desa Sadang pada tanggal 13 Pebruari 2020, pendaftaran untuk test Perangkat Desa resmi dibuka. Pembukaan pendaftaran bakal calon Perangkat Desa dimulai pada tanggal 3 Maret 2020 dan berakhir paling lambat pada tanggal 16 Maret 2020. Seperti yang sudah kita ketahui bahwa posisi Perangkat Desa yang kosong adalah Kepala Seksi Pemerintahan (Kasipem) yang sebelumnya dijabat oleh Bapak Hariyadi Wido Hermanto atau yang akrab dipanggil dengan sapaan Pak Gatoro yang resmi pensiun pada usia yang ke 60 tahun pada bulan April 2019 lalu.
Berikut ini adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh Bakal Calon Perangkat Desa Sadang untuk mendaftarkan diri :
Keterangan :
NO | POINT | KETERANGAN |
1. | C |
- Foto copy ijazah mulai dari SD, SMP, SMA / Sederajat dilegalisir oleh Kepala Sekolah bagi Sekolah Negeri dan Legalisir dari Dinas Pendidikan bagi Sekolah Swasta - Untuk Sekolah yang dibawah naungan Kementrian Agama, Legalisir cukup dari Kepala Sekolah |
2. | D | Akta kelahiran dilegalisir oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tuban |
3. | G | Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Legalisir oleh Polsek, Kecamatan, Koramil dan Polres Tuban |
4. | K |
- Pas Foto untuk pengurusan SKCK harus menggunakan background warna merah - Pas Foto untuk pendaftaran test Perangkat Desa menggunakan background warna sesuai Kartu Tanda Penduduk. |
Jika ada point-point yang dirasa masih kurang jelas, dapat menghubungi Panitia Pengangkatan Perangkat Desa di Kantor Balai Desa Sadang pada hari dan jam kerja. (@gus_sung)