Artikel

KEBIJAKAN PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN TERKAIT COVID-19

23 Maret 2020 06:27:31  Agus Sungaedi  942 Kali Dibaca  Berita Desa

Sadang-jatirogo.desa.id - Seperti yang kita ketahui bersama bahwa pelayanan administrasi seperti pengurusan, KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan lain sebagainya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tuban selalu dibanjiri oleh masyarakat setiap harinya. Jumlah pelayanan administrasi di Disdukcapil Tuban menyentuh angka diatas 500 setiap harinya. Bahkan antrian sebanyak kurang lebih 500 nomor antrian sudah habis sebelum pukul 09.00 WIB pagi. Tak ayal banyak masyarakat yang harus kembali keesokan harinya untuk mengantri kembali dengan datang lebih awal.

     Melihat membludaknya angka pengunjung di Disdukcapil Tuban yang luar biasa besar tersebut, Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil memberikan beberapa kebijakan terkait dengan pelayanan administrasi kependudukan bagi warga masyarakat. Hal ini terkait dengan terus berkembangnya peta persebaran Corona Vidrus Disease (Covid-19) di seluruh wilayah Indonesia yang penularannya sangat mudah yakni diantaranya adalah dengan adanya kerumunan orang seperti yang terjadi di Disdukcapil Tuban.

Adapun kebijakan dari Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah sebagai berikut :

1. Bahwa untuk mengurangi kapasitas kerumunan pelayanan di tempat pelayanan di Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban, maka kepada masyarakat dihimbau untuk menunda sementara pengurusan dokumen kependudukan secara offline/ atau datang dan antri di Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban JIKA TIDAK MENDESAK.
2. Terhadap pengurusan dokumen kependudukan yang tidak bersifat mendesak tersebut, masyarakat dapat mengurus melalui petugas operator SIAK Desa dengan sistem online untuk diteruskan ke Operator SIAK Kecamatan dan ke Operator SIAK Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban meliputi Kartu Keluarga, KTP, Akta Kelahiran dan Akta Kematian.
3. Permohonan yang dikirim dari Desa/Kecamatan melalui online ke Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban akan diverifikasi dan diterbitkan dokumennya selambat-lambatnya sampai dengan 4  hari kerja dan dapat diambil oleh petugas SIAK Desa (koordinator SIAK) dengan membawa berkas asli/fisik permohonannya.

    
Melalui kebijakan dari Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban tersebut diharapkan dapat mengurangi persebaran Covid-19 yang mudah menular didalam kerumunan orang khususnya diwilayah kerja Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban. (@gus_sung)

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Aparatur Desa

Back Next

Desa Sadang Menuju Desa Informatif

Peta Desa

Agenda

Statistik Penduduk

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:291
    Kemarin:796
    Total Pengunjung:3.112.419
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.16
    Browser:Mozilla 5.0

Lokasi Kantor Desa


Alamat : Jl. P. Sudirman No. 603 Desa Sadang Kecamatan Jatirogo
Desa : Sadang
Kecamatan : Jatirogo
Kabupaten : Tuban
Kodepos : 62362
Telepon : 0356552770
Email : desasadangjatirogo@gmail.com