Sadang-jatirogo.desa.id - Corona Virus Disease (Covid-19) yang tengah melanda Indonesia pada saat ini mengalami peningkatan persebaran wilayah terdampak. Hampir seluruh provinsi di Indonesia sudah terjangkit virus mematikan yang menyerang saluran pernafasan tersebut. Dari banyaknya pasien yang positif terjangkit Covid-19 maka Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah segera membuat kebijakan-kebijakan untuk mempercepat penanganan Covid-19 ini.
Setelah resmi dibentuk pada tanggal 20 maret 2020 yang lalu, Tim Gugus Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) segera bergerak cepat untuk mencegah persebaran virus mematikan ini. Tim yang terdiri dari seluruh Perangkat Desa dan Kepala Desa Sadang, BPD, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Bidan Desa, TP-PKK, Karang Taruna, LPMD serta Ketua RT dan Ketua RW ini melakukan aksi cepat tanggap dalam upaya mencegah persebaran Covid-19. Seluruh Tim selalu tanggap apabila ada warga Desa Sadang yang baru saja pulang dari tanah perantauan ataupun ada tamu dari luar kota khususnya dari kota yang menjadi zona merah. Tim mendatangi dan mendata warga dari perantauan maupun tamu dari luar kota tersebut kemudian memberikan pengarahan agar warga tersebut segera memeriksakan diri ke Bidan Desa setempat atau ke Puskesmas.
Sabtu 28 Maret 2020 Tim Gugus Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Desa Sadang mengadakan sosialisasi untuk membahas pencegahan penularan Covid-19 di pendopo Balai Desa Sadang. Pertemuan ini hanya dihadiri tidak laebih dari 20 orang mengingat kebijakan Pemerintah Daerah yang melarang pertemuan lebih dari 20 orang. Hadir dalam sosialisasi ini Kepala Desa Sadang beserta Perangkat Desa, perwakilan BPD, perwakilan Ketua RW, Babinsa, Babinkamtibmas, Bidan Desa serta Kepala Puskesmas Jatirogo beserta satu orang anggota.
Kepala Puskesmas Jatirogo dr. Abdullah Khamdi menerangkan beberapa hal terkait tentang istilah Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Orang Dengan Resiko (ODR) dan Suspect Corona. Penjelasan terkait istilah ini penting mengingat beberapa dari masyarakat salah dalam mengartikan dan menyikapi tentang orang dengan kategori tersebut. Selain itu dr. Abdullah Khamdi juga menjelaskan bahwa siapapun orang yang baru pulang dari perantauan maupun orang yang baru pulang bepergian dari luar kota khususunya kota yang sudah menjadi zona merah agar tidak keluar dari rumah dan mengisolasi diri dirumah selama 14 hari. Hal ini terkait dengan masa inkubasi Covid-19 yang baru menunjukkan gejala setelah 14 hari. Jika selama masa 14 hari tersebut timbul gejala yang mirip dengan gejala Covid-19 maka orang tersebut harus segera memeriksakan diri ke Bidan Desa atau ke Puskesmas terdekat, ujar beliau.
Terkait dengan banyaknya warga Desa Sadang yang berencana pulang dari perantauan, Kepala Desa Sadang meminta agar Tim Gugus Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Desa Sadang aktif untuk mendata warga tersebut. Selain meminta kerja sama anggota Tim, Kepala Desa Sadang juga meminta agar semua warga saling mengingatkan dan saling memberikan informasi kepada Tim Gugus Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Desa Sadang apabila ada warga Desa Sadang yang baru pulang dari luar kota. Warga masyarakat bisa menghubungi perangkat Desa terdekat maupun melaporkan kepada Ketua RT dan Ketua RW setempat untuk selanjutnya diteruskan dan dilakukan pendataan dan pengawasan oleh Tim Gugus Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Desa Sadang. Dengan sinergi yang baik antara warga masyarakat dan Pemerintah Desa Sadang diharapkan persebaran virus ini dapat dicegah khususnya di wilayah Desa Sadang. (@gus_sung)