Sadang-jatirogo.desa.id - Seiring dengan merebaknya kasus Corona Virus di Indonesia menyebabkan beberapa perusahaan swasta yang ada di beberapa kota besar menghentikan aktivitas usahanya sampai dengan jangka waktu yang belum bisa ditentukan. Hal ini berpengaruh terhadap mobilitas karyawan yang sebagian besar harus pulang ke daerah asal masing-masing dikarenakan perusahaan tempat mereka bekerja tutup untuk sementara waktu.
Menanggapi mobilitas masyarakat yang pulang dari perantauan khususnya daerah yang masuk dalam kategori Zona Merah, Pemerintah Desa Sadang memberlakukan aturan bagi siapa saja warga yang datang dari perantauan untuk melaporkan dirinya kepada Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Desa Sadang melalui Posko Siaga Covid-29 di balai Desa Sadang. Untuk melaporkan kedatangan perantau tersebut diwajibkan yang melaporkan kepada Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 adalah anggota keluarganya, bukan pendatang yang baru datang dari luar kota. Sedangkan warga yang baru datang dari luar kota diwajibkan untuk isolasi diri dirumah selama 14 hari. Hal ini dimaksudkan apabila warga pendatang tersebut terinfeksi Covid-19 tidak menularkan kepada orang lain. Apabila dalam rentang waktu 14 hari ada gejala batuk kering, demam atau sesak nafas maka warga tersebut harus segera memeriksakan diri ke Bidan Desa ataupun ke Puskesmas Jatirogo dengan mengatakan sejujurnya bahwa dirinya baru datang dari luar kota dan sedang mengalami gangguan kesehatan.
Dalam melaporkan kedatangan warga dari luar kota tersebut diharapkan anggota keluarga yang melapor membawa kartu identitas si pendatang tersebut. Warga diminta untuk tidak menyembunyikan informasi kedatangan anggota keluarga yang datang dari luar kota khususnya dari zona merah karena hal tersebut dapat beresiko untuk menularkan virus apabila warga tersebut sudah terinfeksi covid-19.
Mari bantu kami untuk melaporkan kedatangan warga dari luar kota di Desa Sadang !!
Isikan identitas warga pendatang melalui link dibawah ini