Sadang-jatirogo.desa.id - Corona Virus Disease (Covid-19) semakin lama persebarannya semakin luas di wilayah Nusantara ini. Hal ini membuat sejumlah Pemerintah Daerah menjadi khawatir dan melakukan upaya-upaya untuk mengantisipasi jika virus tersebut menginveksi warganya. Pemerintah Kabupaten Tuban bergerak cepat dalam menghadapi hal tersebut. Bupati Tuban, KH. Fathul Huda memberikan mandat kepada seluruh Desa se-Kabupaten Tuban agar membuat anggaran untuk keadaan gawat darurat dan mendesak ini. Desa diwajibkan untuk membuat anggaran untuk menanggulangi persebaran virus covid-19 dengan menggunakan Dana Desa (DD).
Menanggapi instruksi dari Bupati Tuban, Pemerintah Kecamatan menggelar rapat koordinasi dengan menghadirkan pendamping Desa Kecamatan Jatirogo dan Sekretaris Desa se-Kecamatan Jatirogo. Rapat digelar di pendopo Kecamatan jatirogo pada hari senin, tanggal 30 maret 2020 pukul 09.00 WIB. Mengingat aturan Pemerintah yang tidak memperbolehkan adanya kerumunan orang dengan jumlah lebih dari 20 orang, maka rapat dibagi menjadi 2 sesi karena jumlah Sekretaris Desa di Kecamatan Jatirogo berjumlah 18 orang.
Dalam rapat koordinasi tersebut, pendamping desa mengemukakan bahwa Desa harus merubah Peraturan Kepala Desa mengenai penjabaran APBDes tahun 2020 yang sudah di susun sebelumnya. Dalam perubahan tersebut Pemerintah Desa diwajibkan untuk membuat anggaran untuk menangani persebaran covid-19. Anggaran tersebut mencakup pembentukan Tim Gugus Percepatan Penangan Covid-19, pembentukan Posko covid-19 yang mendata warga desa sadang yang datang dari luar kota, sosialisasi tentang penanganan dan pencegahan covid-19, penyemprotan desinfektan dan pengadaan peralatan yang diperlukan dalam rangka untuk mencegah persebaran Covid-19. Perubahan perkades ini bersifat mendesak dan harus segera disusun agar dana yang dianggarkan dapat segera dicairkan dan digunakan oleh Pemerintah Desa untuk menangani persebaran covid-19. (@gus_sung)