Sadang-jatirogo.desa.id - Physical distancing adalah melakukan jaga jarak fisik antar manusia, sehingga yang dihindari bukan hanya kerumunan. Dalam laman resmi Organisasi Kesehatan Manusia (WHO) tertulis: "Tindakan jaga jarak fisik (physical distancing), seperti membatalkan acara olahraga, konser dan pertemuan besar lainnya sehingga dapat membantu memperlambat penularan virus". Hal ini memiliki arti untuk tetap di rumah kecuali untuk hal-hal penting, seperti berbelanja bahan makanan. Masyarakat diharapkan untuk menjaga jarak sekitar dua meter dengan orang lain. Selain itu, mereka yang merasakan gejala harus menghindari meninggalkan rumah mereka sama sekali.
Menyikapi pemberlakuan Phisycal Distancing oleh Pemerintah Pusat, selasa 14 april 2020 Pemdes Sadang memberlakukan sistem Delivery Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). BPNT yang terdiri dari beras dan beberapa kebutuhan pokok lainnya itu diantarkan langsung kerumah masing-masing Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan menggunakan kendaraan operasional roda tiga milik Desa. KPM cukup menunggu dirumah masing-masing dan tidak perlu keluar rumah untuk menghindari persebaran Covid-19.
Sebelumnya pada waktu pembagian BPNT, para KPM diberikan undangan untuk hadir di pendopo Balai Desa Sadang untuk mengambil sembako. Sebanyak kurang lebih 200 warga berkumpul jadi satu di pendopo untuk antri mengambil BPNT yang cair tiap satu bulan sekali. Hal ini bertentangan dengan kebijakan physical distancing yang membatasi kerumunan orang tidak lebih dari 20 orang. Dengan berkumpulnya warga yang berjumlah lebih dari 100 orang itu akan mempermudah penularan Covid-19 diatara para KPM.
Delivery BPNT ini akan terus dilakukan pada waktu pendistribusian BPNT untuk bulan-bulan berikutnya sampai pemberlakuan physical distancing resmi untuk dihentikan pelaksanaannya oleh Pemerintah Pusat. Semoga dengan adanya delivery BPNT ini dapat mencegah persebaran Covid-19 di wilayah Desa Sadang. (@gus_sung)
Referensi : wartaekonomi.co.id