Sadang-jatirogo.desa.id – Desa Sadang mempunyai tata letak wilayah yang sangat strategis dalam segi perekonomian. Hal ini membuat banyak pihak berlomba untuk berinvestasi dan membangun usaha di wilayah Desa Sadang. Salah satunya adalah lembaga keuangan bukan bank (LKBB) seperti BMT dan koperasi. Hampir sebagian besar LKBB yang berada di wilayah Desa Sadang merupakan cabang dari LKBB dari Jawa Tengah dan karyawan yang bekerja pun sebagian besar juga merupakan penduduk Jawa Tengah. Hal ini sangat rentan sekali terhadap penyebaran Covid-19 yang semakin hari semakin meluas. Seperti yang kita tahu beberapa kota di Jawa Tengan merupakan daerah zona merah yang terdapat beberapa pasien suspect corona.
Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Desa Sadang memberikan Surat Pemberitahuan kepada LKBB di Desa Sadang agar menerapkan beberapa aturan yang harus dipatuhi oleh semua LKBB khususnya yang memiliki karyawan lebih dari 10 orang. Dengan berkumpulnya lebih dari 10 orang menyebabkan potensi persebaran Covid-19 semakin tinggi sehingga harus diberlakukan Work From Home (Kerja Dari Rumah) dan beberapa peraturan penting lainnya. Surat Pemberitahuan ini akan diberlakukan mulai hari senin tanggal 20 April 2020.
Berikut ini adalah Surat Pemberitahuan untuk Lembaga Keuangan Bukan Bank yang ada di wilayah Desa Sadang.
(@gus_sung)