Sadang-jatirogo.desa.id – Physical Distancing atau jaga jarak fisik masih merupakan salah satu cara yang efektif untuk mencegah persebaran covid-19. Dengan menjaga jarak aman sekitar 1 meter dengan orang lain ketika bersosialisasi di masyarakat kemungkinan untuk terhindar dari penyebaran covid-19 sangat kecil. Hal ini disebabkan cairan / droplet dari seseorang yang kemungkinan terpapar virus corona tidak dapat berpindah kepada orang lain dengan jarak 1 meter.
Physical distancing juga diberlakukan disemua wilayah mulai dari Pemerintahan Desa hingga Pemerintahan Kabupaten, Provinsi dan Pemerintahan Pusat. Namun banyak dari masyarakat yang belum mematuhi dan menerapkan aturan ini yang sebagian besar disebabkan karena ketidaktahuan masyarakat dan sebagian lagi ada yang memang sengaja acuh dan tidak memberlakukan peraturan tersebut. Hal ini dapat terlihat dari masih banyaknya warung/toko yang pelanggannya bergerombol lebih dari 10 atau bahkan 20 orang. Warung kopi adalah salah satu tempat yang hingga kini masih didapati buka sampai tengah malam dan banyak terdapat orang yang berkumpul didalamnya.
Menanggapi hal terebut, Pemerintahan Desa Sadang memberikan Surat Pemberitahuan mengenai aturan yang harus diterapkan oleh warung/toko untuk mencegah dan sekaligus memutus mata rantai persebaran Covid-19.
Berikut adalah Surat Pemberitahuan untuk pemilik toko / warung yang harus ditaati.
(@gus_sung)