Sadang-jatirogo.desa.id - Setelah beberapa pekan dibentuk Tim Gugus Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Desa Sadang, pada hari selasa tanggal 07 april 2020 dilakukan evaluasi tentang percepatan penanganan covid-19 oleh Forkopimcam Jatirogo dan UPTD Puskesmas Jatirogo. Evaluasi diselenggarakan di Pendopo Balai Desa Sadang dengan mengundang seluruh anggota Tim Gugus Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Desa Sadang, Takmir Masjid, perwakilan tokoh masyarakat, perwakilan kader kesehatan Desa Sadang dan Bidan Desa Sadang.
Secara garis besar pencegahan penularan Covid-19 yang dilakukan oleh Tim Gugus Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Desa Sadang sudah baik. Tim sudah menempatkan tempat cuci tangan di denpan ruangan, melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui media cetak maupun elektronik dan Tim juga sudah melakukan penyemprotan desinfektan di seluruh wilayah Desa Sadang. Setelah evaluasi selesai, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian pesan dari Forkompimcam Jatirogo dan Tim dari UPTD Puskesmas Jatirogo.
Dalam keterangan yang diberikan kepada peserta evaluasi, Wakapolsek Jatirogo Bapak Suhardi menjelaskan bahwa social distancing (jaga jarak) sangat perlu demi memutus mata rantai persebaran COvid-19 ini. MUI Pusat telah memfatwakan bahwa sholat jum'at diganti dengan sholat dhuhur dirumah masing-masing. Untuk di wilayah Kabupaten Tuban karena belum termasuk kedalam zona merah, Bupati Tuban masih memperbolehkan melaksanakan sholat jum'at di masjid dengan catatan harus ada jarak kosong diantara dua orang untuk mematuhi peraturan social distancing dan mencegah persebaran covid-19. Jika pada awalnya kapasitas masjid muat untuk 1.000 orang jama'ah, maka dengan aturan social distancing masjid hanya bisa digunakan untuk 500 jama'ah dengan batasan bahwa anak-anak dan orang tua yang rentan terhadap penyakit diminta untuk sholat dhuhur dirumah saja, jelas beliau.
Selanjutnya Kepala Puskesmas Jatirogo dr. Abdullah Khamdi menghimbau agar warga yang baru datang dari luar kota diminta untuk isolasi diri dirumah dahulu selama 14 hari. Selama 14 hari warga yang dari luar kota harus berdiam diri dirumah dan jangan sampai keluar rumah. Didalam rumah pun harus ada pembatasan interaksi dengan anggota keluarga yang lain. Mereka yang dari luar kota harus menggunakan kamar tersendiri dan dilarang untuk tidur atau beristirahat satu kamar dengan anggota keluarga yang lain. Dalam berinteraksi dan berbicara sehari-haripun warga yang dikatakan sebagai ODP ini harus selalu menggunakan masker untuk menghindari persebaran covid-19 kepada anggota keluarga yang lain seandainya dia sudah tertular dari daerah lain. Dan jika selama kurun waktu 14 hari ODP tersebut terdapat gejala sakit batuk kering, sesak nafas dan demam maka keluarga harus segera melaporkan kepada pihak kesehatan terdekat untun dilakukan penanganan medis lebih lanjut, pungkas Dokter yang berasal dari Jakarta ini. (@gus_sung)