Sadang-jatirogo.desa.id - Seiring dengan persebaran Covid-19 yang semakin hari semakin meluas, Pemerintah Kabupaten Tuban membuat peraturan untuk meningkatkan kewaspadaan perekonomian serta untuk upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Menindak lanjuti peraturan dari Bupati Tuban tersebut, Pemerintah Kecamatan membuat Surat Edaran tentang upaya pencegahan penyebaran Covid-19 kepada seluruh Pemerintah Desa di Kecamatan Jatirogo yang nantinya akan diteruskan kepada seluruh Toserba, swalayan dan minimarket.
Berikut ini adalah peraturan yang harus ditaati oleh seluruh Toserba, swalayan dan minimarket di Wilayah Desa Sadang pada khususnya dan di wilayah Kecamatan Jatirogo pada umumnya :
1. Membatasi dan mengatur jumlah pengunjung yang berbelanja di :
- Toserba dan minimarket sejumlah tidak lebih dari 7 orang;
- Swalayan sejumlah tidak lebih dari 40 orang;
2. Membuat sistem antrian konsumen di Toserba, Minimarket dan Swalayan dengan memperhatikan dan mematuhi ketentuan Phisical Distancing sejumlah minimal 1 meter antar konsumen;
3. Jam tutup Toserba, Minimarket dan Swalayan dibatasi paling lambat pukul 21.00 WIB
4. Wajib menyediakan fasilitas cuci tangan dengan sabun atau sejenisnya dan alat pendeteksi suhu badan (Thermal Gun);
5. Bagi yang tidak mematuhi ketentuan tersebut akan dilakukan tindakan sebgaimana peraturan yang berlaku;
Dan dibawah ini adalah Surat Edaran resmi dari Pemerintah Kecamatan jatirogo,