Sadang-jatirogo.desa.id - Shalat jum'at adalah aktivitas ibadah shalat wajib yang dilaksanakan secara berjama'ah bagi lelaki muslim setiap hari Jumat yang menggantikan salat zuhur. Salah satu syarat dari syahnya shalat jum'at yakni adanya jama'ah dengan jumlah 40 orang termasuk imam shalat jum'at. Dengan berkumpulnya jamaah yang berjumlah 40 orang atau lebih itu sangat rentan sekali ada penyebaran Covid-19 dari orang yang terinfeksi namun tidak menunjukkan gejala atau yang sering disebut dengan OTG (Orang Tanpa Gejala).
Ditengah keadaan waspada persebaran covid-19 ini, dimana Bupati Tuban sudah memberlakukan Physical Distancing ( jarak fisik ) yang berarti bahwa kita harus menghindari kerumunan orang dengan jumlah lebih dari 20 orang. Bagaimana kita melaksanakan sholat jum'at dengan jumlah jama'ah kurang dari 40 orang yang itu adalah merupakan salah satu syarat syahnya shalat jum'at ??
Untuk tetap bisa menyelenggarakan shalat jumat secara berjama'ah dengan jumlah jama'ah lebih dari 40 orang, maka Bupati Tuban melalui Camat Jatirogo telah mengeluarkan Surat yang ditunjukkan kepada seluruh Pemerintah Desa se-Kecamatan Jatirogo perihal Pelaksanaan Sholat Jum'at Pada Kondisi Kewaspadaan Covid-19.
Berikut ini adalah Surat Camat Jatirogo No. 450/228/414.419/2020 Perihal Pelaksanaan Sholat Jum'at Pada Kondisi Kewaspadaan Covid-19
(@gus_sung)