Sadang-jatirogo.desa.id – Tahun 2020 Pemerintah Desa Sadang menganggarkan 4 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) untuk dilakukan renovasi. Keempat rumah tersebut direnovasi menggunakan sumber anggaran dana yang berbeda. 1 unit rumah dianggarkan dari Dana Bantuan Khusus Kabupaten (BKK) dan 3 unit rumah dianggarkan dari Dana Desa (DD).
Mekanisme pencairan dana untuk RTLH pada tahun ini pun berbeda dengan tahun sebelumnya. Dimana pada tahun sebelumnya Dana Desa bisa dicairkan dengan mekanisme pencairan 20%, 40% dan 40%, namun pada tahun ini mekanisme pencairan Dana Desa menjadi 40%, 15%, 15%, 10% dan 20%. Hal ini berakibat teRTundanya sebagian kegiatan pembangunan fisik di Desa Sadang khususnya renovasi RTLH.
Disamping itu, adanya Covid-19 yang sedang melanda Negara ini juga mengakibatkan beberapa pembangunan proyek fisik di Desa Sadang terbaksa harus ditunda dan dibatalkan diakibatkan DD yang harus dianggarkan untuk penanganan Covid-19 dan Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Pada pencairan DD tahap kedua ini Pemerintah Desa Sadang untuk sementara hanya mengerjakan 2 unit rehabilitasi RTLH terlebih dahulu dengan rincian 1 unit dari dana BKK dan 1 unit dari DD. 2 unit rumah tersebut adalah rumah milik Kandar RT.03 RW.06 dan rumah milik Kasmuri RT.03 RW.07.
Rabu tanggal 10 Juni 2020 Kepada Dusun Sadang B, Bapak Djunaedi yang ditunjuk sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) mengunjungi lokasi RTLH yang akan di renovasi. Kunjungan ini untuk mengecek kesiapan pemilik rumah dan menanyakan hari baik untuk renovasi bagi si pemilik rumah. Setelah melakukan perbincangan dengan pemilik rumah akhirnya disepakati bahwa minggu depan renovasi sudah bisa dilaksanakan. Pemilik rumah juga sudah menyiapkan swadaya pribadi berupa beberapa material bangunan untuk mendukung renovasi yang akan dilakukan oleh Pemerintah Desa Sadang. Pemilik rumah diminta untuk segera mengevakuasi barang-barang yang ada didalam rumah dan mengosongkan rumah agar memepermudah tim dalam melakukan renovasi rumahnya.(@gus_sung)