Sadang-jatirogo.desa.id – Beberapa waktu yang lalu Camat Jatirogo menginstruksikan kepada seluruh Pemerintah Desa di Kecamatan Jatirogo untuk menerapkan peraturan wajib memakai masker bagi seluruh pengunjug Balai Desa. Hal ini mengingat bahwa Kecamatan Jatirogo adalah zona merah persebaran Covid-19 dengan adanya beberapa warga yang sudah dinyatakan positif Covid-19. Dengan berstatus sebagai zona merah hal ini berarti Kecamatan Jatirogo sangat rentan terhadap penularan Covid-19.
Menindak lanjuti instruksi Camat Jatirogo tersebut, Pemerintah Desa Sadang menindaklanjuti dengan memberlakukan aturan wajib memakai masker bagi seluruh pengunjung Balai Desa Sadang yang akan melakukan pelayanan administrasi. Peraturan ini mulai diberlakukan sejak tanggal 04 Juni 2020.
Pemerintah Desa Sadang akan menindak tegas terhadap pengunjung Balai Desa Sadang yang tidak memakai masker. Di gapura depan pintu masuk Balai Desa sudah dipasang banner Kawasan Wajib Menggunakan Masker. Hal ini artinya bagi pengunjung yang tidak menggunakan masker dilarang untuk memasuki area Balai Desa Sadang. Pangunjung tanpa masker akan disuruh kembali pulang oleh Perangkat Desa untuk mengambil masker dan kembali setelah setelah menggunakan masker.
Selain wajib menggunakan masker, pengunjung Balai Desa Sadang juga wajib untuk mencuci tangan menggunakan sabun sebelum memasuki ruang Balai Desa. Pemerintah Desa Sadang sudah menyediakan dua unit tempat cuci tangan menggunakan sabun dibagian depan Balai Desa.
Seluruh peraturan yang diterapkan oleh Pemerintah Desa Sadang ini harus dipatuhi oleh seluruh pengunung Balai Desa Sadang agar persebaran Covid-19 dapat diminimalisir di wilayah kerja Pemerintah Desa Sadang. (@gus_sung)