Sadang-jatirogo.desa.id – Setelah Beberapa bulan melakukan delivery door to door terhadap Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kepada masyarakat, akhirnya BUMDES Sadang Makmur Desa Sadang menerapkan peraturan baru. Hal ini mengingat tidak efektifnya pengiriman BPNT dari rumah ke rumah warga penerima manfaat (KPM). Warga masih saja berkerumun dan bergerombol saat kendaraan pengangkut BPNT datang meskipun sudah dihimbau untuk menjaga jarak. Pengiriman BPNT sudah disesuaikan dengan alamat penerima sehingga seharusnya warga tidak perlu berkerumun karena BPNT akan diantarkan langsung ke rumah-rumah KPM.
Kesadaran masyarat untuk mentaati peraturan Physical Distancing nampaknya masih sangat kurang. Mereka mengabaikan pembatasan jarak antara orang yang satu dengan orang yang lain karena menganggap bahwa di wilayan pedesaan tidak akan terjadi penularan Covid-19. Bahkan mirisnya mereka yang keluar rumah tidak pernah menggunakan masker karena mereka menganggap penggunaan masker masih sebagai hal yang tabu. Mereka menganggap bahwa orang yang menggunakan masker adalah orang yang sombong, orang yang takut akan penyakit dan masih banyak alasan lainnya.
Bulan Juni 2020 Bumdes Sadang Makmur tidak lagi menyalurkan BPNT secara door to door ke rumah KPM. Bumdes Sadang Makmur sebagai penyalur BPNT Desa Sadang melakukan penyaluran di Balai Desa Sadang dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Warga hanya diperbolehkan masuk maksimal 10 orang untuk melakukan pengambilan sembako di dalam area Balai Desa Sadang. Setelah 10 orang masuk, warga harus menunggu antri diluar pagar Balai Desa yang sudah dijaga oleh Perangkat Desa Sadang.
Setelah 10 orang yang mengambil sembako BPNT keluar dari gerbang balai desa, selanjutnya pintu pagar dibuka untuk 10 orang warga lagi yang masuk, begitu seterusnya sampai selesai. Selain peraturan tersebut, diterapkan juga beberapa peraturan standar kesehatan lainnya. Warga yang akan mengambil BPNT wajib menggunakan masker saat masuk area Balai Desa Sadang. Warga yang tidak menggunakan masker akan disuruh pulang untuk mengambil atau membeli masker dan kembali lagi setelah menggunakan masker. Warga yang masuk ke area Balai Desa juga wajib mencuci tangan menggunakan sabun di tempat yang telah disediakan oleh Pemerintah Desa Sadang.
Peraturan ini akan diterapkan beberapa bulan kedepan hingga berakhirnya Pandemi Covid-19 yang melanda Negeri ini. Warga diharapkan mematuhi peraturan ini sehingga penularan Covid-19 dapat diminimalisir. (@gus_sung)