Sadang-jatirogo.desa.id - Setelah pada hari kamis tanggal 19 Agustus 2020 sebanyak 17 Desa se-Kecamatan Jatirogo mengajukan pencairan ADD di kantor Dipemas dan KB Kabupaten Tuban, Kasi Pemerintahan Kecamatan Jatirogo menyelenggarakan rapat koordinasi dengan Sekretaris Desa. Rapat Koordinasi ini dilaksanakan di pendopo Kecamatan Jatirogo dengan menghadirkan 17 orang Sekretaris Desa se-Kecamatan Jatirogo.
Rapat koordinasi ini dilaksanakan oleh Kasi Pemerintahan Kecamatan Jatirogo dalam rangka membahas hasil pengajuan ADD dan evaluasi yang dilaksanakan di Dipemas dan KB Tuban. Hadir juga dalam rapat koordinasi ini Pendamping Dana Desa Kecamatan Jatirogo Bapak Bambang Wahyu N. Beliau menyampaikan beberapa hal terkait kekurangan - kekurangan persyaratan dalam pengajuan ADD yang dilaksanakan tempo hari. Beliau menyampaikan bahwa terdapat beberapa kekurangan baik dokumen fisik (hard copy) maupun non fisik (soft copy) yang perlu segera untuk dilengkapi dalam waktu dekat.
Dari 17 Desa yang mengajukan pencairan ADD tersebut kebanyakan terkendala kekurangan dokumen fisik khususnya foto kegiatan yang berasal dari sumber Dana Desa (DD). Kebanyakan Desa belum melengkapi dokumen fisik kegiatan Dana Desa yang telah dilaksanakan selama semester I.
Setelah menjabarkan kekurangan persyaratan pengajuan ADD tahap II, selanjutnya seluruh dokumen pengajuan ADD Tahap II yang sebelumnya dibawa ke Dipemas Kabupaten Tuban diserahkan kembali kepada seluruh Sekretaris Desa yang hadir untuk segera dilengkapi dan akan dilakukan pengajuan ADD lanjutan ke Dipemas dan KB Kabupaten Tuban dalam waktu dekat. Diharapkan dengan adanyan rapat koordinasi ini tidak ada lagi kekurangan dokumen pengajuan ADD tahap II sehingga dana tersebut bisa segera cair dan di transfer ke Rekening Kas Desa masing-masing. (Agus_sung)