Sadang-jatirogo.desa.id – Pemilihan Umum Kepala Daerah (PEMILUKADA) Kabupaten Tuban sudah semakin dekat dan tinggal beberapa bulan lagi. Beberapa Desa di wilayah Kabupaten Tuban sudah melakukan uji publik terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang sudah dilakukan survey oleh petugas PPDP sebelumnya. Dari data yang dikumpulkan oleh PPS di wilayah Pemerintahan Desa, masih ada beberapa warga masyarakat berusia lebih dari 17 tahun yang masih belum mempunya KTP elektronik (E-KTP).
Menanggapi hal tersebut, Bupati Tuban H. Fathul Huda mengeluarkan Surat Bupati Tuban Tanggal 24 September 2020 Nomor : 470/2315/414.104/2020 perihal Perekaman KTP Elektronik. Dalam Surat Bupati tersebut, Pemerintah Desa di seluruh wilayah Kabupaten Tuban diminta untuk turut mensukseskan pelaksanaan Pemilukada Bupati Tuban dan Wakil Bupati Tuban serentak Tahun 2020.
Pemerintah Desa diminta untuk menjamin kepemilikan identitas tunggal penduduk ber KTP Elektronik. Guna mendukung hal tersebut Bupati Tuban memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tuban untuk melakukan perekaman KTP Elektronik serentak di wilayah Kabupaten Tuban. Pemerintah Desa diminta untuk mengundang warga yang pada tanggal 09 Desember 2020 telah berusia 17 Tahun dan warga yang belum pernah melakukan perekaman KTP elektronik sama sekali untuk menghadiri Perekaman KTP Elektronik di wilayah masing-masing.
Untuk Kecamatan Jatirogo jadwal perekaman KTP Elektronik akan diselenggarakan pada hari RABU, 30 SEPTEMBER 2020. Adapun tempat perekaman KTP Elektronik adalah DI BALAI DESA PASEYAN & BALAI DESA KEDUNGMAKAM KECAMATAN JATIROGO MULAI PUKUL 09.00 WIB (JAM SEMBILAN PAGI) SAMPAI DENGAN PUKUL 15.00 WIB (JAM TIGA SORE).
Bagi warga di Kecamatan Jatirogo yang akan melakukan perekaman KTP Elektronik serentak ini diwajibkan untuk membawa foto copy Kartu Keluarga (KK) dan selalu menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker dan menjaga jarak. Warga juga disarankan tidak datang secara bersamaan dalam waktu yang sama agar dapat menghindari kerumunan yang berpotensi menularkan virus.
Ojo lali yo rek..!!! Koncone, Tonggone, Keluargane, Familine, Pacare sing pas tanggal 9 Desember 2020 wis umur 17 tahun dikandani kon melu perekaman KTP Elektronik serentak….,
(@gus_sung)