Artikel

BIMTEK PENYUSUNAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN DESA BERDAYA 2022

16 November 2022 10:53:10  Agus Sungaedi  464 Kali Dibaca  Berita Desa

Marning_sadang - Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DINSOS, P3A Serta PMD) Kabupaten Tuban menggelar bimbingan teknis (Bimtek) penyusunan laporan pertanggungjawaban (LPJ) untuk Desa di Kabupaten Tuban yang memperoleh Bantuan Keuangan Provinsi (BKP) Tahun 2022. Bantuan Keuangan Provinsi tersebut berwujud program Pemberdayaan Usaha Perempuan (Jatim Puspa) dan Desa Berdaya Tahun 2022. Kegiatan Bimtek dilaksanakan di ruang rapat DINSOS, P3A serta PMD pada hari selasa, tanggal 15 Nopember 2022.

    Desa Sadang dan Desa Kebonharjo merupakan perwakilan dari Kecamatan Jatirogo yang mendapatkan BKP berupa program Desa Berdaya Jawa Timur Tahun 2023. Selain Desa Sadang dan Kebonharjo, Desa Rengel dan Desa Mandirejo merupakan empat Desa yang mewakili Kabupaten Tuban sebagai Desa Mandiri yang memperoleh program Desa Berdaya dari Gubernur Jawa Timur. Dalam pelaksanaan program Desa Berdaya, tentunya dibutuhkan pelaporan yang rinci dan akuntable serta dapat dipertanggung jawabkan dikemudian hari. Untuk tujuan menyeragamkan pembuatan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) itulah, Bimtek ini diselenggarakan.

    Salah satu point penting yang dijabarkan oleh Tim Pendamping Jatim Puspa dan Desa Berdaya 2022 adalah mengenai penyelenggaraan Musyawarah Desa (Musdes). Musdes perlu diselenggarakan untuk menjabarkan pelaporan atas pekerjaan yang telah diselenggarakan oleh Tim Jatim Puspa dan Desa Berdaya Desa. Dengan adanya Musdes penjabaran pelaporan pertanggungjawaban kepada perwakilan dari tokoh masyarakat, diharapkan akan memberikan pemahaman kepada seluruh masyarakat tentang alur penggunaan bantuan dari awal sampai akhir.

    Tim yang menghandel program Jatim Puspa dan Desa Berdaya diharapkan tidak melakukan hal-hal yang melanggar ketentuan dalam pelaksanaannya. Diantara hal yang tidak diperbolehkan adalah :

  • Tim dilarang untuk membuat nota sendiri, nota harus benar-benar berasal dari toko tempat pembelian barang;
  • Tim dilarang untuk mark up harga (menaikkan harga barang);
  • Harga produk yang dibeli harus sesuai dengan kualitas dan spesifikasi produk;
  • Jumlah barang yang dibeli harus sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah disusun sebelumnya.

Dengan memegang prinsip dan aturan diatas, diharapkan pelaksanaan Program Jatim Puspa dan Desa Berdaya Jatim Tahun 2022 dapat berjalan sesuai dengan ketentuan dan tidak melanggar peraturan yang berlaku. (@gus_sdg)

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Aparatur Desa

Back Next

Desa Sadang Menuju Desa Informatif

Peta Desa

Agenda

Statistik Penduduk

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:210
    Kemarin:841
    Total Pengunjung:3.043.377
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.134
    Browser:Mozilla 5.0

Lokasi Kantor Desa


Alamat : Jl. P. Sudirman No. 603 Desa Sadang Kecamatan Jatirogo
Desa : Sadang
Kecamatan : Jatirogo
Kabupaten : Tuban
Kodepos : 62362
Telepon : 0356552770
Email : desasadangjatirogo@gmail.com