Marning_sadang - Pemerintah Kecamatan Jatirogo kembali menyelenggarakan Konferensi Kepala Desa dan Sekretaris Desa se-Kecamatan Jatirogo pada hari Rabu, 23 Nopember 2022. Konferensi kali ini diselenggarakan di eks Gedung Sekolah Dasar Karangtengah yang sudah tidak terpakai karena di Merger dan dalam jangka waktu 5 tahun kedepan digunakan sebagai Balai Desa Karang Tengah Kecamatan Jatirogo. Balai Desa Karangtengah mengalami kerusakan yang cukup serius dan belum bisa melakukan perbaikan karena keterbatasan anggaran, sehingga untuk sementara waktu menempati Gedung eks Sekolah Dasar karangtengah.
Konferensi dibuka oleh Deny Susilo Hartono, S.STP, M.M selaku Camat Jatirogo. Beliau menyampaikan bahwa pada Tahun 2023 seluruh aset yang dimiliki oleh Pemerintah Desa harus tersertifikasi 80% sesuai target yang diterapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Semua aset seperti jalan desa, saluran irigasi, perkebunan, sekolah dan lain-lain sebisa mungkin harus tersertifikasi atas nama Pemerintah Kabupaten, ujar Deny. Hal tersebut adalah bertujuan agar Pemerintah Provinsi bisa mengambil alih untuk pembangunan terhadap aset-aset tersebut. Jika aset masih atas nama Pemerintah Desa, Pemerintah Provinsi hanya bisa mengalokasikan anggaran untuk rehabilitasi ringan saja dan tidak bisa melakukan pembangunan secara penuh, lanjut beliau.
Pemerintah Desa juga disarakan untuk memberikan label inventarisasi terhadap seluruh aset yang ada di Desa dengan menempelkan stiker barcode sesuai yang ada di dalam Sistem Pengelolaan Aset Desa (SIPADES). Dengan pelabelan inventaris desa tersebut dimaksudkan agar Pemerintah Desa dapat menerapkan ketertiban dalam pengeloaan arsip Desa. (@gus_sdg)