Artikel

PEMKAB PERINTAHKAN DESA UNTUK PENDATAAN LOKASI PENGHIJAUAN

28 Mei 2022 10:19:55  Agus Sungaedi  539 Kali Dibaca  Berita Desa

Sadang-jatirogo.desa.id - Perkembangan penduduk semakin lama jumlahnya terus meningkat secara perlahan namun pasti. Perkembangan jumlah penduduk ini tentu saja tanpa diikuti oleh perkembangan luas lahan. Perumahan warga terus didirikan dengan menggunakan lahan yang awalnya menjadi area persawahan dan lahan hijau. Berbagai macam infrastruktur juga terus dikebut pembangunannya oleh Pemerintah. Pembukaan lahan hijau, pembabatan hutan untuk keperluan pertambangan juga semakin masiv kita temui. Hal ini secara tidak langsung akan mengurangi jumlah lahan terbuka hijau yang ada di lingkungan kita. Sehingga kualitas udara semakin lama akan semakin buruk karena kurangnya lahan hijau yang dapat menyerap karbondioksida dan zat pembuangan lainnya di udara bebas.

     Menyikapi hal tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Kabupaten Tuban memberikan perintah kepada seluruh Kecamatan di Kabupaten Tuban untuk melakukan pendataan area yang nantinya akan dilakukan upaya penghijauan. Pemerintah Desa melalui Pemerintah Kecamatan diminta untuk mengidentifikasi wilayah di sisi jalan lingkungan Desa maupun jalan poros Desa yang memiliki space cukup untuk dilakukan penghijauan. Selain di sisi jalan, penghijauan nantinya juga kan dilakukan di Tanah Kas Desa (TKD) ataupun Tanah Negara (TN) yang kosong dan belum dimanfaatkan. Pendataan sisi jalan untuk penghijauan ini diharuskan mendapatkan persetujuan dari warga yang berada di sekitar wilayah tersebut. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari kesalahpahaman antara Pemerintah Desa dengan warga masyarakat.

    Selain penghijauan, Dinas Lingkungan Hidup dan perhubungan meminta Pemerintah Desa untuk mendata TKD/TN yang kosong untuk dijadikan tempat pengelolaan sampah. Ditempat ini nantinya akan didirikan bangunan yang akan mengolah sampah dari wilayah sekitar. Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan juga meminta Pemerintah Desa untuk mendata keberadaan tambang ilegal diwilayah Desa. 

     Mendapati perintah tersebut, Pemerintah Desa Sadang segera menuju ke lokasi  untuk melakukan identifikasi dan pendataan wilayah. Setelah turun ke lapangan didapati beberapa ruas jalan yang cocok dilakukan upaya penghijauan. Adapun ruas jalan yang akan diusulkan untuk penghijauan adalah sepanjang Jalan Brawijaya, sepanjang Jalan Ronggolawe dan sepanjang Jalan Panglima Sudirman menuju ke arah Desa Kedungmakam. Kemudian untuk lokasi pengelolaan sampah direncanakan akan ditempatkan di TKD yang berada di sebelah utara Pasar milik Desa yang dahulunya lokasi ini juga digunakan untuk tempat pengolahan limbah plastik.

Dengan adanya upaya penghijauan dan pengolahan sampah dari Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Kabupaten Tuban ini diharapkan dapat menciptakan kembali lahan hijau yang sudah semakin jarang kita temui. Selain itu dengan adanya tempat pengelolaan sampah yang ada di Desa, diharapkan dapat mengurangi jumlah sampah khususnya sampah anorganik yang dibuang sembarangan oleh warga.  (@gus_sung)

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Aparatur Desa

Back Next

Desa Sadang Menuju Desa Informatif

Peta Desa

Agenda

Statistik Penduduk

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:746
    Kemarin:796
    Total Pengunjung:3.112.874
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.16
    Browser:Mozilla 5.0

Lokasi Kantor Desa


Alamat : Jl. P. Sudirman No. 603 Desa Sadang Kecamatan Jatirogo
Desa : Sadang
Kecamatan : Jatirogo
Kabupaten : Tuban
Kodepos : 62362
Telepon : 0356552770
Email : desasadangjatirogo@gmail.com