Artikel

PRIVILEGE PENGGUNAAN DANA DESA UNTUK DESA MANDIRI

21 Juli 2022 15:28:27  Agus Sungaedi  3.018 Kali Dibaca  Berita Desa

Sadang-jatirogo.desa.id - Kabar gembira datang dari Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (MENDES PDTT) Dr. (HC) A. Halim Iskandar, M.Pd untuk Desa yang berstatus MANDIRI. Pasalnya, Desa dengan status Mandiri mendapatka beberapa Hak Khusus atau Hak Istimewa dalam penggunaan Dana Desa (DD) yang tidak diberikan kepada selain Desa Mandiri. Hal ini beliau sampaikan dalam acara Zoom Meeting Menteri Desa PDTT menyapa Kepala Desa Mandiri Tahun 2022 yang diselenggarakan pada hari Kamis tanggal 21 Juli 2022. Zoom tersebut hanya mengundang Kepala Desa dengan status Desa Mandiri Tahun 2022 yang ada di wilayah Provinsi Jawa Timur.

     Dalam zoom meeting tersebut, Gus Halim sapaan akrab beliau menyampaikan ucapan selamat kepada para Kepala Desa yang Desanya sudah mencapai status Desa Mandiri. Pasalnya, Desa dengan status Mandiri akan diberikan keistimewan untuk menggunakan Dana Desa di Tahun Anggaran 2023 nanti. Hak istimewa yang dimaksud disini adalah diperbolehkannya menggunakan Dana Desa untuk kegiatan yang sebelumnya hanya boleh dianggarkan dari selain Dana Desa. Beberapa kegiatan baru yang boleh dianggarkan dari Dana Desa tersebut adalah :

- Rehabilitasi Kantor Desa yang sebelumnya hanya boleh dianggarkan dari Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPR)
- Biaya Operasional Pemerintah Desa (BOP) yang sebelumnya dianggarkan dari BHPR dan Alokasi Dana Desa (ADD)

   Selain keistimewaan diatas, masih ada lagi kabar baik untuk Kepala Desa Mandiri. Diantara kabar baik tersebut adalah Transfer Dana Desa untuk Desa Mandiri jumlahnya akan ditambahkan, hal ini disebabkan karena Desa mandiri memiliki tanggung jawab yang lebih jika dibandingkan dengan Desa Maju dan Desa dengan status dibawahnya. Hal ini memungkinkan untuk Desa Mandiri mulai mengembangkan arah pembangunan Desa kearah yang setingkat lebih maju diatas Desa dengan status dibawahnya. Dimana Desa dengan status dibawah Desa Mandiri pembangunannya terfokus pada pembangunan infrastruktur fisik untuk masyarakat, sedangkan Desa Mandiri bisa mengalokasikan dana untuk peningkatan pendapatan Desa.

     Kementrian Desa PDTT akan memberikan penghargaan kepada Kepala Desa Mandiri dalam bentuk Piagam dan Lencana. Dimana Lencana tersebut wajib dipasang pada Pakaian Resmi Kepala Desa dibagian dada sebelah kiri diatas saku. Hal ini untuk memberikan penghargaan dan sekaligus rasa bangga kepada Kepala Desa yang bisa ditunjukkan oleh masyarakat luas.

   Gus Halim juga menyampaikan bahwa alokasi Dana Desa (DD) untuk BLT-DD yang sebelumnya harus dianggarkan Minimal 40% dari DD kini peraturannya diganti menjadi Maksimal. Hal ini disebabkan karena Pemerintah Desa dihadapkan pada dua tantangan. Disatu sisi Pemerintah Desa harus mengalokasikan 40% DD untuk BLT-DD, disisi lainnya jumlah warga yang berhak mendapatkan BLT-DD tidak sebesar angka tersebut. Sehingga banyak warga yang kurang layak untuk mendapatkan BLT-DD dipaksakan untuk dimasukkan kedalam daftar penerima BLT-DD hanya untuk memenuhi kuota 40% tersebut, imbuh Gus Halim.

     Kabar baik juga datang untuk seluruh Pemerintah Desa dimana anggaran 8% dari Dana Desa untuk penanganan Cov1d-19 sekarang bisa dialokasikan untuk kegiatan lainnya. Hal ini dikarenakan kasus Cov1d-19 cenderung mengalami penurunan yang sangat drastis sehingga penganggaran dananya banyak yang tidak terserap. Sebagai gantinya, Dana Desa tersebut dapat dianggarkan untuk penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang saat ini tengah mewabah. 

Diharapkan dengan pergeseran kewenangan penggunaan Dana Desa tersebut dapat memaksimalkan kinerja dari Pemerintah Desa sehingga dapat meminimalkan penganggaran yang tidak diperlukan. (@gus_sung)

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Aparatur Desa

Back Next

Desa Sadang Menuju Desa Informatif

Peta Desa

Agenda

Statistik Penduduk

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:364
    Kemarin:841
    Total Pengunjung:3.043.531
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.134
    Browser:Mozilla 5.0

Lokasi Kantor Desa


Alamat : Jl. P. Sudirman No. 603 Desa Sadang Kecamatan Jatirogo
Desa : Sadang
Kecamatan : Jatirogo
Kabupaten : Tuban
Kodepos : 62362
Telepon : 0356552770
Email : desasadangjatirogo@gmail.com