Sadang-jatirogo.desa.id - Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Tuban menyelenggarakan sarasehan mengenai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2022. Pertemuan ini diselenggarakan di Pendopo Kecamatan Jatirogo pada hari Rabu tanggal 10 Agustus 2022 dengan mengundang seluruh Kepala Desa se-Kecamatan Jatirogo. BPKPAD menghadirkan Tim Intensifikasi PBB unuk memberikan materi tentang PBB di Tahun 2022 kepada Kepala Desa se-Jatirogo dan untuk Tim PBB dari Kecamatan Jatirogo. Tim Intensifikasi PBB dari BPKPAD Kabupaten Tuban ini adalah Bapak Malikin dan Bapak Yudha Widi Atmaji.
Dalam pembukaan materi, Yudha Widi Atmaji atau yang akrab disapa Pak Yudha memberikan klarifikasi terkait adanya tunggakan PBB dari Pemerintah Desa sejak Tahun 2001. Disisi lain seluruh Kepala Desa yang sekarang menjabat, tidak tahu menahu terkait PBB pada tahun lampau tersebut. Kita sih tahunya lunas Pak, karena selama kita menjabat selalu memperoleh surat tanda lunas PBB dari Bank Jatim, tapi tidak tahu kalau tahun-tahun yang terdahulu, ujar salah satu Kepala Desa. Menanggapi pertanyaan tersebut, Yudha menjelaskan bahwa dulu PBB masih dipegang oleh pihak KPP Pajak Pratama dan sempat bekerja sama dengan Bank BRI. Uangnya sudah masuk ke Kabupaten, akan tetapi sistemnya bermasalah sehingga keterangannya belum lunas, lanjut beliau.
Lebih lanjut Yudha menjelaskan bahwa Pemerintah Desa tidak perlu mengkhawatirkan tunggakan pajak di tahun 2001, yang perlu mendapatkan perhatian adalah tunggakan dari tahun 2013 keatas. Hal ini dimaksudkan bahwa pada tahun 2013 kepengurusan PBB sudah diambil alih oleh pihak BPKPAD Kabupaten Tuban yang dulunya bernama BPPKAD. Diagendakan kedepannya pihak BPKPAD akan melakukan penghapusan piutang PBB yang masih "nyantol" ditahun-tahun lampau. Dalam penghapusan piutang PBB ini, salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah surat penagihan dari BPKPAD baik kepada Camat maupun langsung kepada Desa. Jadi nanti Bapak/Ibu Kepala Desa tidak perlu khawatir jika ada Surat Penagihan PBB dari BPKPAD yang dikirimkan ke Desa. Itu hanyalah salah satu persayaratan bagi kami untuk penghapusan piutang PBB yang telah lampau. Kalau piutang mau dihapuskan tapi kita tidak pernah melakukan penagihan kan tidak masuk akal, jadi kita tetap mengirim surat tagihan kepada Desa sebagai salah satu persyaratan penghapusan PBB di tahun lampau, terang Yudha.
Disisi lain, BPKPAD meminta kepada seluruh Desa di Kecamatan Jatirogo untuk segera mengirim Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) baik LPJ pendistribusian SPPT maupun LPJ penarikan. Hal ini dimaksudkan agar nanti LPJ tidak menumpuk dibelakang (akhir tahun) yang terakumulasi dengan seluruh Desa se-Kabupaten Tuban. Apabila LPJ dikirim lebih awal, kita juga bisa memproses lebih awal sehingga tidak numpuk dibelakang, ungkap Malikin.
Selain itu pihak BPKPAD juga meminta agar seluruh Desa segera melunasi PBB nya guna untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tuban. Selain itu, jika pelunasan PBB bisa dipercepat, maka penyaluran Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah(BHPR) juga akan segera ditransferkan kepada Pemerintah Desa untuk Triwulan 1 dan Triwulan 2. (@gus_sung)