Sadang-jatirogo.desa.id - Camat Jatirogo beserta Tim dari Seksi Pemerintahan dan Pendamping APBDes Kecamatan Jatirogo menyelenggarakan rapat koordinasi Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (P-APBDes) Tahun Anggaran 2022. Kegiatan ini diselenggarakan pada hari Rabu tanggal 3 Agustus 2022 di Pendopo Kecamatan Jatirogo dengan mengundang seluruh Sekretaris Desa se-Kecamatan Jatirogo. Dalam kegiatan ini hadir juga Pendamping Dana Desa Kecamatan Jatirogo yang baru dan menggantikan pendamping Dana Desa Kecamatan lama yang sudah purna tugas.
Rapat Koordinasi P-APBDes sengaja diselenggarakan oleh Tim dari Kecamatan Jatirogo dalam rangka persiapan Perubahan APBDes tahun 2022. Seperti diketahui bahwa APBDes pada setiap tahun akan mengalami perubahan dimana perubahan tersebut dimaksudkan untuk menganggarkan kembali Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) pada tahun lalu untuk dianggarkan kembali dalam kegiatan di tahun berjalan. Selain itu, perubahan terhadap APBDes juga diperlukan untuk memasukkan kegiatan yang sifatnya mendadak maupun mendesak pada tahun berjalan.
Pada tahun 2022 ini selain memasukkan SILPA pada tahun 2021 kedalam kegiatan di tahun 2022, P-APBDes juga diperlukan untuk menganggarkan kegiatan Peringatan Hari Besar Nasional (PHBN). Diawal penyusunan APBDes tahun 2022 untuk kegiatan PHBN memang belum dianggarkan. Hal ini mengingat pandemi Covid-19 yang belum benar-benar mereda sehingga dikhawatirkan belum ada kegiatan PHBN seperti pada 2 tahun sebelumnya.
Pemerintah sudah memberikan kebijakan bahwa PHBN untuk tahun 2022 ini bisa diselenggarakan namun dengan beberapa syarat dan aturan tertentu. Untuk kegiatan peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus 1945 pada tahun ini Pemerintah Kecamatan memperbolehkan kegiatan gerak jalan namun untuk kegiatan karnaval masih belum diperbolehkan. Selain itu untuk upacara peringatan detik-detik Proklamasi dan upacara penurunan bendera juga ditiadakan.
Mengingat diperbolehkannya beberapa kegiatan untuk memperingati HUT-RI yang ke-77 tersebut, maka Sekretaris Desa selaku admin dan penyusun APBDes diwajibkan untuk melakukan P-APBDes. Sekdes diminta untuk menganggarkan kegiatan tersebut kedalam APBDes sehingga beberapa keperluan untuk memeriahkan HUT-RI tersebut dapat tercover didalam APBDes.
Selain itu, P-APBDes juga diperlukan bagi beberapa Desa di Kecamatan Jatirogo yang akan melaksanakan kegiatan Pemilihan Kepala Desa (PILKADES). Untuk Kecamatan Jatirogo pada tahun ini ada 5 Desa yang akan melaksanakan Pilkades yang mana kegiatan ini belum dianggarkan pada awal penyusunan APBDes tahun 2022. Kegiatan Pilkades ini sifatnya mendesak sehingga perubahan terhadap APBDes perlu untuk segera dilaksanakan.
Dengan adanya rapat koordinasi ini diharapkan perubahan terhadap APDes tahun anggaran 2022 dapat segera disusun dan ditetapkan sebelum bulan September tahun 2022. Sehingga segala kegiatan baru yang dimasukkan kedalam P-APBDes dapat tercover dan dapat segera dilaksanakan di tahun 2022 sesuai dengan perencanaa. (@gus_sung)