Sadang-jatirogo.desa.id - Memasuki pertengahan bulan September Tahun 2022, Pemerintah Desa Sadang menyelenggarakan musyawarah desa (MUSDES) penjaringan aspirasi masyarakat dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2023. Musyawarah penjaringan aspirasi masyarakat ini diselenggarakan di Pendopo Balai Desa Sadang pada hari Senin, tanggal 12 September 2022 mulai pukul 19.30 WIB sampai pukul 21.45 WIB.
Musyawarah yang diselenggarakan untuk menyerap saran dan usul dari masyarakat Desa Sadang ini dihadiri oleh Kepala Desa Sadang beserta Perangkat Desa Sadang, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Sadang, seluruh Ketua RT dan Ketua RW Desa Sadang, BPD, serta perwakilan dari unsur pendidikan, kesehatan dan LPMD Desa Sadang.
Musyawarah dibuka oleh Kepala Desa Sadang dengan membacakan daftar kegiatan yang telah diselenggarakan oleh Pemerintah Desa Sadang dari Dana Desa (DD). Kegiatan tersebut mencakup kegiatan pembangunan proyek fisik serta kegiatan non fisik seperti BLT-DD, pelaksanaan Posyandu, penyaluran honor Guru TK/PAUD dan yang lain. Setelah pembacaan hasil penyelenggaraan kegiatan dari DD, musyawarah dilanjutkan dengan penyampaian aspirasi dari peserta musyawarah. Satu persatu peserta Musdes menyampaikan permohonan pembangunan proyek fisik yang ada dilingkungan masing-masing.
Berikut adalah usulan dari peserta musyawarah penjaringan aspirasi masyarakat :
Seluruh usulan yang masuk akan dicatat oleh Tim RKP Desa Sadang dan kemudian akan dilakukan musyawarah intern oleh Tim RKP guna menentukan skala prioritas kegiatan. Kegiatan yang sifatnya mendesak dan tidak dapat ditunda akan menjadi prioritas utama untuk dilaksanakan di Tahun 2023. Selain itu, kegiatan di Tahun 2022 yang tertunda akibat Dana Desa yang diwajibkan dianggarkan guna penanganan Covid-19 juga akan dianggarkan ulang di Tahun 2023 dan menjadi prioritas pertama untuk dilaksanakan. (@sung_sdg)
Musdes Penjaringan Aspirasi Masyarakat dalam rangka Penyusunan RKPDes Tahun 2023 dapat disaksikan melalui Channel Marning Sadang TV, klik : https://www.youtube.com/watch?v=vrAbFBeowbA