Sadang-jatirogo.desa.id - Pemerintah Kecamatan Jatirogo bersama Badan Pusat Statistik (BPS) Tuban menggelar rapat Koordinasi dan Konsolidasi Teknis Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi (REGSOSEK) di Pendopo Kecamatan Jatirogo pada hari Jum'at tanggal 23 September 2022. REGSOSEK adalah merupakan amanah dari Presiden Joko Widodo kepada Badan Pusat Statistik (BPS) yang dituangkan dalam pidatonya pada 17 Agustus 2022 silam.
Regsosek merupakan reformasi program perlindungan sosial yang diarahkan pada perbaikan basis data penerima bantuan melalui pembangunan data serta percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim. Jika pendataan Regsosek selesai pada tahun 2023, maka diharapkan database kemiskinan lain yang jumlahnya sangat beragam akan dihapus dan data Regsosek akan dijadkan sebagai rujukan data oleh Dinas Sosial terkait, ungkap BPS Kabupaten Tuban kepada seluruh Kepala Desa se-Kecamatan Jatirogo.
Camat Jatirogo mengungkapkan bahwa Regsosek adalah program Nasional, sehingga Kepala Desa di seluruh wilayah Kecamatan Jatirogo diharapkan untuk mendukung sensus Regsosek yang akan dilakukan pada tahun ini. Pendataan Regsosek ini mendapat dukungan langsung dari institusi Kepolisian Negara sehingga sifatnya legal, sehingga diharapkan Kepala Desa dapat memberikan penjelasan kepada Ketua RT dan RW dilingkungannya untuk turut mendukunf dan memberikan informasi kepada warganya tentang pendataan Regsosek, imbuh beliau.
Pendataan Regsosek memiliki tujuan untuk menangkap dinamika perubahan kesejahteraan masyarakat dan sebagai data rujukan untuk integrasi program perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi. Data Regsosek diharapkan mampu untuk menyajikan satu data kondisi sosial dan ekonomi keluarga yang dapat dimanfaatkan oleh Kementrian maupun Lembaga terkait. Selain itu, data Regsosek diharapkan mampu digunakan sebagai acuan data sasaran perlindungan sosial penanggulangan kemiskinan ekstrim.
Pendataan Regsosek akan dilakukan untuk 100% penduduk pada 514 Kabupaten / Kota di Indonesia. Untuk Kecamatan Jatirogo sendiri, Regsosek akan dilakukan untuk 17.705 Keluarga yang tersebar di 18 Desa. Dari jumlah tersebut, terdapat 70 anggota Pendata Sensus Regsosek di Kecamatan Jatirogo. Untuk Desa Sadang yang terdiri dari 28 RT terdapat 5 orang tim pendata REGSOSEK. Pendataan Regsosek sendiri ditargetkan akan selesai pada tanggal 15 Desember 2022 mendatang.
Dengan pendataan Regsosek ini diharapkan nantinya data yang diperoleh benar-benar valid sesuai dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Dinas Sosial yang merupakan pengguna data Sosial pertama dapat memberikan data yang presisi dalam menentukan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Sehingga pemberian bantuan sosial pada masyarakat dapat tepat sasaran, sesuai dengan kondisi sosial terbaru. (@gus_sung)