Marning_Sadang - Direktorat Jendral Pajak (DJP) secara resmi memberlakukan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mulai awal bulan Juli Tahun 2024. Awal bulan Juli 2024 yang dimaksud adalah pada tanggal 1 Juli Tahun 2024. Hal ini mundur dari jadwal awal yang sedianya akan diberlakukan mulai 1 Januari tahun 2024.
Hal tersebut diatas disampaikan oleh staff Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kabupaten Tuban melalui kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan di ruang rapat Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DINSOS P3A serta PMD). Acara tersebut dihadiri oleh seluruh Sekretaris Desa di 3 Kecamatan, yakni Kecamatan Kenduruan, Kecamatan Jatirogo dan Kecamatan Tuban.
Lebih lanjut Staff KPP Pratama Tuban menjelaskan bahwa NPWP lama dengan format 15 digit masih dapat dipergunakan hingga 30 Juni 2024 dan akan berakhir masa pakainya mulai 1 Juli 2024. Bagi pemilik NPWP lama dengan format 15 digit, bisa menambahkan angka Nol ( 0 ) di depan NPWP nya agar NPWP lama bisa menjadi NPWP baru dengan format 16 digit seperti format NIK di Kartu Tanda Penduduk, ungkapnya. (@gus_sdg)