Artikel

SETIAP ASET YANG DIMILIKI DESA HARUS DIIKUTI STATUS PENETAPAN PENGGUNA MELALUI SK

07 Desember 2023 18:51:12  Agus Sungaedi  260 Kali Dibaca  Berita Desa

Marning_Sadang - Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Dan Perlindungan Anak Serta Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DINSOS-P3A Serta PMD) Kabupaten Tuban tampaknya sangat peduli dengan keberadaan serta pengelolaan Aset yang ada pada Pemerintah Desa. Hal ini mengingat masih banyaknya Desa yang masih belum memiliki rekap aset serta SK bagi pemegang aset tersebut. Untuk meningkatkan kepatuhan Pemerintah Desa dalam mengelola aset Desa, maka DINSOS-P3A Serta PMD menggelar Bimbingan Teknis (BIMTEK) untuk pengelolaan Aset Desa.

     Bimtek Pengelolan Aset Desa diselenggarakan di Ruang Rapat DINSOS-P3A Serta PMD pada hari Kamis, tanggal 7 Desember 2023. Dalam Bimtek Pengelolaan Aset Desa ini, hanya 40 Desa terpilih yang diundang oleh DINSOS-P3A Serta PMD. Diantara 40 Desa tersebut sebagian besar adalah Desa yang pengelolaan Aset Desa nya sudah bagus dan bahkan beberapa diantaranya adalah juara Lomba Aset Desa tingkat Kabupaten. Untuk Kecamatan Jatirogo sendiri hanya Desa Sadang dan Desa Bader saja yang diundang oleh DINSOS-P3A Serta PMD, dimana Desa Sadang dan Desa Bader sama-sama pernah menjadi juara dalam Lomba Aset Desa beberapa tahun silam.

     Salah satu Narasumber dalam Bimtek Pengelolaan Aset Desa tersebut adalah Wiryanto Budy dari CV. Bina Karya Mandiri. Beliau menjelaskan bahwa inventarisasi aset desa wajib dilakukan pengecekan administrasinya setiap tahun, dimana pada tahun kelima keberadaan aset tersebut wajib dicek keberadaannya dilapangan (bukti fisik). Pastikan dalam pencatatan administrasi aset, dicatat pula keberadaannya dan harus ada semua, imbuh Budi.

     Lebih lanjut Budi menyampaikan bahwa dokumen penguasaan atas sebuah aset wajib dibawa oleh si pemakai barang dan jangan ditumpuk didalam arsip. Hal ini nantinya akan memudahkan pengecekan tahunan atas aset tersebut. Setiap aset yang dimiliki Desa hars diikuti oleh status penetapan penggunanya yang tertuang didalam Surat Keputusan (SK), Budi menambahkan. Hal ini dimaksudkan agar apabila suatu saat terjadi kerusakan ataupun kehilangan terhadap aset tersebut, maka si pemegang aset yang namanya tercantum didalam SK dapat mempertanggungjawabkan aset tersebut. (@gus_sdg)

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Aparatur Desa

Back Next

Desa Sadang Menuju Desa Informatif

Peta Desa

Agenda

Statistik Penduduk

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:152
    Kemarin:841
    Total Pengunjung:3.043.319
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.134
    Browser:Mozilla 5.0

Lokasi Kantor Desa


Alamat : Jl. P. Sudirman No. 603 Desa Sadang Kecamatan Jatirogo
Desa : Sadang
Kecamatan : Jatirogo
Kabupaten : Tuban
Kodepos : 62362
Telepon : 0356552770
Email : desasadangjatirogo@gmail.com