Marning_Sadang - Pemerintah secara resmi mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terkait pandemi Covid-19 pada akhir tahun 2022. Hal tersebut berlaku setelah Presiden Joko Widodo memberikan pengumuman melalui konferensi pers di Istana Negara Jakarta, pada hari Jumat, 30 Desember 2022. Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan situasi pandemi yang makin terkendali serta kajian mendalam.
Dengan dihapusnya pemberlakuan PPKM, hal tersebut berarti masyarakat sudah diperbolehkan untuk melakukan kegiatan diluar rumah yang menghadirkan kerumunan massa. Tidak terkecuali dengan mudik lebaran yang sudah menjadi tradisi turun temurun warga Negara Indonesia yang telah berlangsung sejak zaman dahulu. Pencabutan PPKM juga terasa khususnya di Desa Sadang, Kecamatan Jatirogo Kabupaten Tuban. Banyak masyarakat yang bekerja di luar kota, yang pada beberapa tahun kemarin belum bisa pulang kampung karena pemberlakuan PPKM, tahun 2023 ini bisa mudik untuk berkumpul bersama sanak famili.
Pada saat pelaksanaan Sholat Idul Fitri yang terpusat di Masjid Baitus Sholah Desa Sadang juga sangat terasa perbedaan antara sebelum dan sesudah pencabutan status PPKM. Ribuan warga masyarakat memenuhi halaman masjid, bahkan Jalan Raya Panglima Sudirman sampai depan halaman Balai Desa Sadang penuh oleh jama'ah. Jama'ahnya luar biasa ya Mas, sampai memenuhi parkiran dan jalan raya, jumlahnya ribuan, sangat berbeda dengan Idul Fitri tahun kemarin, ujar Sugiyanto kepada Admin, selaku Babinkamtibmas yang turut menjaga keamanan pada saat pelaksanaan Sholat Idul Fitri.
Para jama'ah juga nampak sudah tidak khawatir untuk berkumpul dan berjejer satu shaf sholat secara rapat dengan jama'ah lainnya. Hal ini sungguh berbeda dengan tahun kemarin, dimana jama'ah diwajibkan untuk memakai masker, mencuci tangan sebelum masuk area masjid dan menjaga jarak shaf sholat dengan jama'ah lainnya.(@gus_sdg)