Marning_sadang - Legalisir merupakan proses pengesahan yang menyatakan secara resmi kebenaran serta keabsahan foto copy terhadap Ijazah maupun dokumen lainnya oleh Pejabat yang berwenang. Legalisir biasanya dibutuhkan untuk foto copy ijazah, KTP, KK dan dokumen lain sebagai persyaratan untuk masuk kedalam sebuah instansi. Salah satu contohnya adalah untuk melamar pekerjaan, melakukan tes untuk masuk menjadi pegawai dan lain sebagainya. Tak terkecuali untuk mendaftarkan diri menjadi Calon Perangkat Desa juga memerlukan legalisir identitas kependudukan dan ijazah.
Legalisir biasanya disahkan dengan tanda tangan dan stempel dari Kepala suatu organisasi atau yang mendapatkan mandat dari Kepala organisasi untuk mewakilinya. Lantas, bagaimana jika Kepala Organisasi tersebut sedang menunaikkan Ibadah Haji sedangkan kegunaan dokumen legalisir mendesak ??. Hal ini terjadi pada kasus Kepala Sekolah di salah satu Sekolah Negeri di Kecamatan Jatirogo, dimana Kepala Sekolah tersebut sedang beribadah haji. Disaat yang bersamaan ada salah satu alumnius dari Sekolah tersebut akan mengajukan legalisir ijazah guna keperluan pendaftaran Calon Perangakat Desa di Tahun 2023 ini.
Menanggapi problem tersebut, Pemerintah Kecamatan Jatirogo sebagai Tim Pengawas dalam Ujian Perangkat Desa memberikan solusi. Apabila masyarakat yang ingin mengajukan legalisir ijazah namun Kepala Sekolah sedang tidak berada di tempat, maka proses legalisir Ijazah dapat dilakukan melalui Mall Pelayanan Publik di lantai 2. Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan legalisir ijazah agar tidak terlambat saat mengajukan permohonan pendaftaran Calon Perangkat Desa yang akan segera dibuka pada tanggal 26 Juni 2023 mendatang. (@gus_sdg)
Untuk tata cara dan persyaratan pendaftaran Calon Perangkat Desa, dapat disimak melalui Channel Youtube Marning Sadang TV, klik :
1. https://youtu.be/jCUkxUEwou0
2. https://youtu.be/posUPi8NBjI
3. https://youtu.be/pvWOsgc41v4