Artikel

RAKOR PERSIAPAN PERUBAHAN APBDES TAHUN 2023

28 Juni 2023 11:02:01  Agus Sungaedi  1.036 Kali Dibaca  Berita Desa

Marning_Sadang - Tahun Anggaran 2023 telah memasuki paruh waktu pada bulan Juni 2023 ini. Seiring dengan berakhirnya Semester 1 Tahun Anggaan 2023, banyak terjadi pergeseran kebutuhan kegiatan yang pada awalnya belum terprediksi dan belum dianggarkan sebelumnya. Salah satu kegiatan yang bagi sebagian besar Desa di Kecamatan Jatirogo yang belum dianggarkan sebelumnya adalah Pelaksanaan Ujian Perangkat Desa Tahun 2023. Dimana Ujian perangkat Desa akan dilaksanakan dalam waktu dekat, yakni pada tanggal 9 Agustus 2023 mendatang.

     Menanggapi hal tersebut, Suherman, S.H selaku Camat Jatirogo yang baru segera bergerak cepat. Beliau menyelenggaralan pertemuan bersama Sekretaris Desa dan Bendahara Desa se-Kecamatan Jatirogo beserta pendamping APBDes dan Pendamping Lokal Desa untuk membicarakan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Jika ujian perangkat desa sudah dianggarkan namun tidak cukup, maka cukup dilakukan perubahan Peraturan Kepada Desa (Perkades) APBDes saja, tapi jika memang belum dianggarkan sama sekali, maka bisa melakukan perubahan APBDes secara menyeluruh, ujar Eva sapaan akrab pendamping APBDes Kecamatan Jatirogo yang baru.

     Lebih lanjut pendamping APBDes Kecamatan Jatirogo tersebut mengatakan bahwa perubahan APBDes bisa dilaksanakan pada akhir Juni 2023. Hal ini berarti Sekretaris Desa harus bekerja ekstra dengan deadline yang hanya tinggal beberapa hari saja dimana sisa hari tersebut adalah hari libur dan cuti bersama. Selain menekankan percepatan perubahan APBDes khususnya bagi Desa yang menyelenggarakan Ujian Perangkat Desa, Eva juga menekankan bahwa Sekretaris Desa juga harus selalu mengupdate Output Dana Desa yang ada di Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) sehingga laporan nya bisa segera diinput kedalam aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OMSPAN).

     Camat Jatirogo berpesan agar dalam penyelenggaraan keuangan Desa, Sekretaris Desa dan Bendahara harus menerapkan prinsip kehati-hatian. Hal tersebut berarti bahwa dalam pencairan dana oleh Bendahara Desa, harus sesuai dengan kegiatan yang sudah direncanakan sebelumnya. "Bukan Ruwet Yang Njlimet, Tapi Ruwet Sitik Ning Slamet" Ujar Suherman. (@gus_sdg)

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Aparatur Desa

Back Next

Desa Sadang Menuju Desa Informatif

Peta Desa

Agenda

Statistik Penduduk

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:342
    Kemarin:456
    Total Pengunjung:3.042.110
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.70
    Browser:Mozilla 5.0

Lokasi Kantor Desa


Alamat : Jl. P. Sudirman No. 603 Desa Sadang Kecamatan Jatirogo
Desa : Sadang
Kecamatan : Jatirogo
Kabupaten : Tuban
Kodepos : 62362
Telepon : 0356552770
Email : desasadangjatirogo@gmail.com