Sadang_Informatif - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban menyelenggaran kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum Program Jaga Desa di Pendopo Kecamatan Jatirogo pada hari Jum'at 12 Januari 2024. Dalam kegiatan tersebut Kejari Tuban melalui Camat Jatirogo dan Kenduruan turut mengundang Kepala Desa se-Kecamatan Jatirogo dan Kenduruan, Ketua BPD dan Tokoh Masyarakat dari Kecamatan Jatirogo dan Kecamatan Kenduruan. Kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum Program Jaga Desa ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tuban, Armen Wijaya, S.H, M.H. Hadir juga dalam kegiatan tersebut anggota Komisi III DPR-RI dari Partai Demokrat Didik Mukrianto, S.H, M.H.
Program Jaga Desa merupakan program yang dirancang oleh Kejaksaan Negeri Tuban berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Tuban. Salah satu tujuan dari Program Jaga Desa adalah untuk merealisasikan misi dari Pemkab yaitu program pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tuban. Disamping itu, Program Jaga Desa juga bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait ketentuan-ketentuan dalam pengelolaan keuangan Desa sehingga dapat mencegah penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Desa, serta untuk meningkatkan ketaatan hukum kepada para Aparatur Desa secara khususnya Aparatur Desa se Kecamatan Jatirogo dan Kenduruan dalam menjalani hak dan kewajibanya serta tugas - tugas dan fungsi dalam Pemerintahan Desa.
Dalam sambutannya, Kepala Kejari Tuban Armen Wijaya S.H, M.H menyampaikan bahwa Pemerintah Desa perlu pendampingan dari Kejari Tuban dalam pelaksanaan kegiatan pengguanaan Dana Desa. Kejaksaan Negeri Tuban akan memberikan bimbingan kepada Pemerintah Desa, sehingga penggunaan Dana Desa dapat bermanfaat bagi masyarakat, ujar Armen Wijaya. Total Dana Desa yang digelontorkan oleh Pemerintah Pusat sejak Tahun 2015 hingga Tahun 2023 adalah sebesar 539,65 Trilliyun dan Kejari akan memberikan bimbingan kepada Pemerintah Desa agar penggunaan Dana Desa dapat bermanfaat bagi masyarakat, imbuh beliau.
Dengan adanya Program Jaga Desa ini diharapkan agar seluruh unsur Pemerintah Desa dapat menjaga integritas didalam penggunaan dan pengelolaan Dana Desa. Sehingga tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan didalam pengeloaan Dana Desa yang dapat berakhir dijalur hukum. (@gus_sdg)